Selama penutupan berlangsung, Pengadilan Negeri Curup dipastikan menjalani sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan. Seluruh Hakim, ASN dan pegawai Non-ASN diminta untuk Work From Home (WFH) selama seminggu kecuali petugas Satuan Pengamanan (Satpam) dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tetap menjalankan tugas seperti biasa sesuai dengan jadwalnya.

Lanjutnya, Meski demikian jika ada kasus yang sangat penting, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Curup tetap dapat melayani masyarakat. “PTSP Pengadilan Negeri Curup masih melayani pelayanan publik secara terbatas terpada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak,” imbuhnya.
Sementara untuk persidangan, semua jadwal sidang dimundurkan selama 1 minggu ke depan, kecuali dalam keadaan tertentu seperti terdakwa yg ditahan dan tidak dapat diperpanjang lagi penahanannya, persidangan dapat dilaksanakan secara elektronik.










