Rejangnews.com || Rejang Lebong – PT TUM Kabawetan kembali menjadi sorotan setelah Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, menyebut aktivitas produksi teh oolong Taiwan yang dilakukan perusahaan asing tersebut diduga berlangsung tanpa legalitas yang sah.
Bupati juga menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi terhadap perpanjangan maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Kecamatan Kabawetan. Demikian disampaikan langsung oleh Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, saat diwawancarai awak media, Kamis (09/07/2026).
Menurut Zurdi Nata, HGU PT TUM seluas sekitar 116 hektare telah berakhir sejak 21 Mei 2021. Namun hingga kini perusahaan yang memproduksi teh oolong Taiwan tersebut disebut masih menjalankan aktivitas produksi di kawasan perkebunan teh Kabawetan.
Ia menilai operasional perusahaan setelah berakhirnya HGU menjadi persoalan serius karena aktivitas tersebut dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum yang jelas.
“Selama lebih dari 30 tahun PT TUM tidak ada kontribusi untuk Kabupaten Kepahiang. Nol persen. Apalagi sekarang masih produksi padahal izinnya sudah berakhir sejak 2021, jelas mereka merampok,” tegas Zurdi Nata.










