Rejangnews.com || Kepahiang – Pemerintah Kabupaten Kepahiang menilai keberadaan PT Trisula Ulung Megasurya (TUM), perusahaan perkebunan teh yang beroperasi di Kecamatan Kabawetan, belum memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah meski telah beroperasi selama puluhan tahun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, saat mendampingi kegiatan observasi awal lahan eks HGU yang direncanakan untuk Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP), Rabu (8/7/2026).
Menurut Jono, meskipun perusahaan membayar pajak, penerimaan tersebut tidak masuk langsung ke kas daerah.
“Memang mereka menyampaikan ada pajak yang dibayarkan kepada pemerintah. Namun pembayaran itu langsung ke pemerintah pusat, bukan ke pemerintah daerah,” ujar Jono kepada awak media.
Ia menjelaskan, objek pajak yang dibayarkan PT TUM merupakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (PBB P5), sedangkan pemerintah kabupaten hanya mengelola PBB P2.










