spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Rabu, Maret 22, 2023

Lima Raperda Baru Disahkan DPRD Rejang Lebong

-

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong (RL), di awal tahun 2021 ini anggota DPRD Rejang Lebong sepakat mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Eksekutif untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Raperda ini, dilaksanakan pada Senin (22/02/2021).

Adapun 5 Raperda yang disahkan menjadi Perda adalah sebagai berikut ;
1. Pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah
2. Ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat
3. Rencana induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2025.
4. Perusahaan Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong.
5. Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Seluruh fraksi, yaitu ; Fraksi Partai Perindo, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani (GKN) Fraksi Amanat Keadilan Nasional (AKN), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat dan Praksi PDIP serta ditambah 3 Pokja DPRD RL menyetujui atau mengesahkan 5 Raperda tersebut menjadi Perda.

Disampaikan Ketua DPRD RL, Mahdi Husen usulan 5 Raperda usulan eksekuif ini pastinya sangat mereka apresiasi. “Inisiatif positif yang disampaikan pihak Pemda RL ke DPRD RL, tentunya harus kita dukung, meskipun usulan Raperda ini melewati perdebatan cukup panjang, apalagi Raperda yang berkenaan dengan Covid-19 dan pariwisata.

“Raperda ini juga sudah kita sampaikan ke Provinsi, mungkin ada beberapa poin pasal per pasal yang dapat diperbaiki, tapi kelihatannya tidak ada yang begitu signifikan untuk diperbaiki. Selanjutnya akan kita serahkan kembali ke pihak Pemda Rejang Lebong agar segera diserahkan ke masing – masing leading sektor untuk segera direalisasikan dan dimantapkan,” tegas Mahdi.

Sementara, Plh Bupati RL, RA Denni menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada anggota DPRD RL, yang secara keseluruhan menyepakati dan setuju mengesahkan 5 Raperda ini. “Kita akan segera menindaklanjuti Perda ini ke masing – masing pihak terkait untuk mencermati kembali, apa saja hal – hal yang mesti dilaksanakan, bisa juga nanti ada uji publiknya, terutama untuk Perda yang menyangkut PDAM Tirta Bukit Kaba,” pungkas Denni. (Ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Rusak dan Kerap Meluap, Ketua DPRD Lebong Langsung Cek Kondisi Irigasi Nge’ai

Rejangnews.com || Lebong - Menindaklanjuti laporan warga, terkait adanya irigasi Nge’ai Panjang yang rusak dan mengancam abrasi terhadap puluhan rumah warga di Dusun II Desa...

Bangun Keselarasan, Kodim 0409/RL Dialog Santai Bareng Awak Media

Rejangnews.com || Rejang Lebong - Kodim 0409/Rejang Lebong menggelar kegiatan Coffee Morning bersama awak media 3 kabupaten, baik Rejang Lebong (RL), Lebong dan Kepahiang. Kegiatan...

Pemkab Lebong Gelar Musrenbang RKPD 2024

Rejangnews.com || Lebong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daeran (RKPD) Kabupaten Lebong tahun anggaran (TA)2024. Kegiatan tersebut...

‘Wajah Indonesia’ Masih Bertumpu Sektor Ganda Putra All England 2023

Oleh: Aditiya Candra Utama, S.Kom.I (Penulis Adalah Pengamat/Pemerhati Badminton Tanah Air dan Ad-Hoc BAWASLU Kelurahan di Provinsi Bengkulu) Sejak pertama kali Indonesia mengikuti kejuaraan bergengsi level...

Follow us

0FansSuka
3,745PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Most Popular