Rejangnews.com || Rejang Lebong – Menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong (RL), di awal tahun 2021 ini anggota DPRD Rejang Lebong sepakat mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Eksekutif untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Raperda ini, dilaksanakan pada Senin (22/02/2021).
Adapun 5 Raperda yang disahkan menjadi Perda adalah sebagai berikut ;
1. Pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah
2. Ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat
3. Rencana induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2025.
4. Perusahaan Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong.
5. Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Seluruh fraksi, yaitu ; Fraksi Partai Perindo, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani (GKN) Fraksi Amanat Keadilan Nasional (AKN), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat dan Praksi PDIP serta ditambah 3 Pokja DPRD RL menyetujui atau mengesahkan 5 Raperda tersebut menjadi Perda.










