Iklan Banner Rejangnews.com
Kolom Iklan/Banner
Lima Raperda Baru Disahkan DPRD Rejang Lebong

Lima Raperda Baru Disahkan DPRD Rejang Lebong

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong (RL), di awal tahun 2021 ini anggota DPRD Rejang Lebong sepakat mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Eksekutif untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Raperda ini, dilaksanakan pada Senin (22/02/2021).

Adapun 5 Raperda yang disahkan menjadi Perda adalah sebagai berikut ;
1. Pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah
2. Ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat
3. Rencana induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2025.
4. Perusahaan Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong.
5. Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Seluruh fraksi, yaitu ; Fraksi Partai Perindo, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani (GKN) Fraksi Amanat Keadilan Nasional (AKN), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat dan Praksi PDIP serta ditambah 3 Pokja DPRD RL menyetujui atau mengesahkan 5 Raperda tersebut menjadi Perda.

Disampaikan Ketua DPRD RL, Mahdi Husen usulan 5 Raperda usulan eksekuif ini pastinya sangat mereka apresiasi. “Inisiatif positif yang disampaikan pihak Pemda RL ke DPRD RL, tentunya harus kita dukung, meskipun usulan Raperda ini melewati perdebatan cukup panjang, apalagi Raperda yang berkenaan dengan Covid-19 dan pariwisata.

“Raperda ini juga sudah kita sampaikan ke Provinsi, mungkin ada beberapa poin pasal per pasal yang dapat diperbaiki, tapi kelihatannya tidak ada yang begitu signifikan untuk diperbaiki. Selanjutnya akan kita serahkan kembali ke pihak Pemda Rejang Lebong agar segera diserahkan ke masing – masing leading sektor untuk segera direalisasikan dan dimantapkan,” tegas Mahdi.

Sementara, Plh Bupati RL, RA Denni menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada anggota DPRD RL, yang secara keseluruhan menyepakati dan setuju mengesahkan 5 Raperda ini. “Kita akan segera menindaklanjuti Perda ini ke masing – masing pihak terkait untuk mencermati kembali, apa saja hal – hal yang mesti dilaksanakan, bisa juga nanti ada uji publiknya, terutama untuk Perda yang menyangkut PDAM Tirta Bukit Kaba,” pungkas Denni. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top