Selama menjalankan WFH agar tetap berada di rumah, kecuali keadaan mendesak seperti memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan dan keselamatan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan sesuai ketentuan.
Hakim dan Aparatur Peradilan tidak boleh bepergian keluar Negeri atau keluar Provinsi Bengkulu dan/atau keluar Kabupaten Rejang Lebong baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan. “Kecuali kepada pegawai yang telah menjalankan Dinas Luar pada saat sebelum Surat Keputusan ini dikeluarkan,” demikian Juru Bicara PN Curup. (Ade/Rls)










