spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Kamis, Juni 8, 2023

Satu Pegawai Dinyatakan Positif Covid-19, PN Curup Ditutup Sementara

-

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Pasca salah satu Pegawai ASN di Pengadilan Negeri (PN) Curup terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan Swab test, sehingga pihak PN Curup terpaksa menutup sementara operasional dan pelayanan selama 7 hari, sejak Selasa 20 Oktober 2020. Demikian disampaikan Humas PN Curup, Riswan Herafiansyah, SH, MH dalam keterangan tertulisnya.

Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Curup Kelas IB No. W8.U2/1403/KPN/SK/10/2020 tentang penutupan sementara (lockdown) Kantor Pengadilan Negeri Curup dan Penetapan untuk Bekerja dari Rumah (work from home/wfh) bagi seluruh Hakim, ASN dan Pegawai Non-ASN PN Curup dalam rangka antisipasi penyebaran covid-19 pada Pengadilan Negeri Curup.

SK Ketua PN tersebut merujuk pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2020, Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No.9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI No.8 Tahun 2020. “ASN yang dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil swab adalah salah satu panitera muda pada pengadilan negeri curup,” terang Riswan.

Selama penutupan berlangsung, Pengadilan Negeri Curup dipastikan menjalani sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan. Seluruh Hakim, ASN dan pegawai Non-ASN diminta untuk Work From Home (WFH) selama seminggu kecuali petugas Satuan Pengamanan (Satpam) dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tetap menjalankan tugas seperti biasa sesuai dengan jadwalnya.

Penyemprotan Disinfektan Di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Curup.

Lanjutnya, Meski demikian jika ada kasus yang sangat penting, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Curup tetap dapat melayani masyarakat. “PTSP Pengadilan Negeri Curup masih melayani pelayanan publik secara terbatas terpada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak,” imbuhnya.

Sementara untuk persidangan, semua jadwal sidang dimundurkan selama 1 minggu ke depan, kecuali dalam keadaan tertentu seperti terdakwa yg ditahan dan tidak dapat diperpanjang lagi penahanannya, persidangan dapat dilaksanakan secara elektronik.

Selama menjalankan WFH agar tetap berada di rumah, kecuali keadaan mendesak seperti memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan dan keselamatan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan sesuai ketentuan.

Hakim dan Aparatur Peradilan tidak boleh bepergian keluar Negeri atau keluar Provinsi Bengkulu dan/atau keluar Kabupaten Rejang Lebong baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan. “Kecuali kepada pegawai yang telah menjalankan Dinas Luar pada saat sebelum Surat Keputusan ini dikeluarkan,” demikian Juru Bicara PN Curup. (Ade/Rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Pemkab Lebong Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Hukum

Rejangnews.com || Lebong - Bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong di gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong....

Cawe-cawe Jaga Kebugaran dan Kesehatan, Pangdam Kasuari Gowes Bareng Prajurit

Manokwari – Salah satu cara yang paling manjur untuk jaga kebugaran tubuh dan kesehatan tak ada pilihan selain hanya berolahraga teratur dan rutin, apalagi bagi...

Bupati Syamsul Hadiri Sedekah Bumi di desa Kampung Delima

Rejangnews.com || Rejang Lebong - Dalam rangka mensyukuri nikmat Tuhan atas limpahan rezeki terhadap hasil panen selama satu tahun belakangan ini, masyarakat desa Kampung Delima...

Rumah Sakit An Nisa Fasilitasi Operasi Bibir Sumbing Gratis

Rejangnews.com || Rejang Lebong - Rumah Sakit (RS) An Nisa yang berlokasi di kelurahan Simpang Nangka, kecamatan Selupu Rejang, memfasilitasi kegiatan bakti sosial Operasi Bibir...

Follow us

0FansSuka
3,804PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular