Satu Pegawai Dinyatakan Positif Covid-19, PN Curup Ditutup Sementara

Satu Pegawai Dinyatakan Positif Covid-19, PN Curup Ditutup Sementara

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Pasca salah satu Pegawai ASN di Pengadilan Negeri (PN) Curup terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan Swab test, sehingga pihak PN Curup terpaksa menutup sementara operasional dan pelayanan selama 7 hari, sejak Selasa 20 Oktober 2020. Demikian disampaikan Humas PN Curup, Riswan Herafiansyah, SH, MH dalam keterangan tertulisnya.

Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Curup Kelas IB No. W8.U2/1403/KPN/SK/10/2020 tentang penutupan sementara (lockdown) Kantor Pengadilan Negeri Curup dan Penetapan untuk Bekerja dari Rumah (work from home/wfh) bagi seluruh Hakim, ASN dan Pegawai Non-ASN PN Curup dalam rangka antisipasi penyebaran covid-19 pada Pengadilan Negeri Curup.

SK Ketua PN tersebut merujuk pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2020, Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No.9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI No.8 Tahun 2020. “ASN yang dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil swab adalah salah satu panitera muda pada pengadilan negeri curup,” terang Riswan.

Selama penutupan berlangsung, Pengadilan Negeri Curup dipastikan menjalani sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan. Seluruh Hakim, ASN dan pegawai Non-ASN diminta untuk Work From Home (WFH) selama seminggu kecuali petugas Satuan Pengamanan (Satpam) dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tetap menjalankan tugas seperti biasa sesuai dengan jadwalnya.

Penyemprotan Disinfektan Di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Curup.

Lanjutnya, Meski demikian jika ada kasus yang sangat penting, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Curup tetap dapat melayani masyarakat. “PTSP Pengadilan Negeri Curup masih melayani pelayanan publik secara terbatas terpada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak,” imbuhnya.

Sementara untuk persidangan, semua jadwal sidang dimundurkan selama 1 minggu ke depan, kecuali dalam keadaan tertentu seperti terdakwa yg ditahan dan tidak dapat diperpanjang lagi penahanannya, persidangan dapat dilaksanakan secara elektronik.

Selama menjalankan WFH agar tetap berada di rumah, kecuali keadaan mendesak seperti memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan dan keselamatan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan sesuai ketentuan.

Hakim dan Aparatur Peradilan tidak boleh bepergian keluar Negeri atau keluar Provinsi Bengkulu dan/atau keluar Kabupaten Rejang Lebong baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan. “Kecuali kepada pegawai yang telah menjalankan Dinas Luar pada saat sebelum Surat Keputusan ini dikeluarkan,” demikian Juru Bicara PN Curup. (Ade/Rls)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top