Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria 20 Tahun Dibekuk Polisi

Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria 20 Tahun Dibekuk Polisi

Rejangnews.com II Lebong – Kasus persetubuhan bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lebong, korbannya adalah salah seorang pelajar yang masih berumur 16 tahun di Kabupaten Lebong. Sementara, pelakunya adalah NA (20) salah satu warga Kecamatan Lebong Atas.

Informasi terhimpun, Kronologis kejadian persetubuhan tersebut berawal pada hari Minggu 18 Oktober tahun 2020 sekira pukul 19.00 Wib, Pelaku NA menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan perihal tes Paskib, kemudian pada keesokan harinya Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 wib, pelaku NA datang menjemput korban menggunakan sepeda motor untuk mengajak korban makan dan jalan – jalan.

Setelah mengajak korban berkeliling tanpa tujuan, lalu setelah di pertengahan jalan, pelaku mengajak korban ke rumahnya yang beralamat di salah satu perumahan SD di wilayah kecamatan Lebong Atas. Setibanya di rumah pelaku, saat itu kondisi cuaca hujan, selanjut nya pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah NA dengan menarik tangan korban. Setelah korban masuk kedalam rumah, korban duduk di atas kasur tepat di depan TV ruang tengah. Pada saat itulah, pelaku langsung melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban. Kemudian kejadian tersebut dilakukan hingga 7 kali dengan waktu dan tempat yang berbeda.

Terungkapnya kasus persetubuhan di bawah umur tersebut, setelah korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebong . menindak lanjuti laporan korban, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/1/2022, satreskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu, Tanggal 06 Januari 2022.

Lalu berdasarkan laporan tersebut, Aparat Polres Lebong melakukan pengintaian keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan, hingga akhirnya didapati keberadaan pelaku berada di luar kabupaten Lebong yakni di Kota Bengkulu, sehingga pihak polres Lebong berkoordinasi dengan Jatanras Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu, sehingga mendapati titik koordinat keberadaan pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan pada hari Sabtu (12/02/2022).

“Pelaku kita bekuk tanpa melakukan perlawan, selain membekuk pelaku, kita juga mengamankan Barang Bukti (BB) milik korban seperti baju kemeja sekolah, jilbab warna Hitam serta pakaian lainnya, selain itu turut di amankan HP merk Xioami warna Silver milik pelaku,” terang Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres, pada Senin (14/2/2022).

Lanjut Zikra, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan (3) UU RU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak JO UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU JO Pasal 82 ayat (1) JO 76 E dan Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak JO UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda 5 milyar rupiah,” pungkasnya.(Snd)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top