Sementara, untuk kegiatan lain seperti rapat umum, pertandingan olah raga, perlombaan, bazar, konser, pentas seni ataupun acara yang memicu berkumpulnya massa dalam sekala besar sangat dilarang di tengah masa pandemi ini. Serta terdapat beberapa ketentuan baru dan batasan-batasan lainnnya dalam pelaksanaan kampanye di tengah masa Pandemi Covid-19 ini.
“Untuk itu, kepada Paslon dan tim, ada baiknya agar mengkampanyekan dirinya, melalui media, baik cetak, elektronik, sosial maupun media dalam jaringan (Media Daring.red) internet, meskipun kampanye iklan lewat media juga ada batasan-batasannya” demikian Ujang. (Ade)










