Dikonfirmasi, Ketua KPU Rejang Lebong (RL), Drs Restu S Wibowo melalui Komisioner KPU RL, Devisi Sosdiklih, Ujang Maman, S.Sos menjelaskan terkait ketentuan baru tersebut, kepada para awak media, Jum’at (04/10/2020). Memang terdapat ketentuan baru dalam pelaksanaan Kampanye, di tengah masa Pandemi Covid-29, semuanya berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2020 dan sesuai dengan Keputusan KPU RI, Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Salah satunya, seperti pertemuan terbatas, sebelumnya membolehkan ribuan orang untuk berkumpul atau tidak melebihi jumlah kapasitas ruangan, tapi sekarang hanya membolehkan paling banyak 50 orang yang hadir, itupun harus menerapkan protokol kesehatan, seperti wajib menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan menjaga jarak.









