Rejangnews.com || Rejang Lebong – Sungguh bejat perlakuan Re (31) warga kecamatan Curup, kabupaten Rejang Lebong, Ia tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih belia, sejak anaknya berumur 9 tahun hingga umur 14 tahun. “Pelaku tega memperlakukan hal tak senonoh terhadap anaknya sendiri kurang lebih selama 4 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL), AKP Ahmad Musrin Muzni, SH, S.Ik, saat Konferensi Pers di Mapolres RL, Senin (01/02/2021) siang.
Kasat menyampaikan, peristiwa bejat tersebut mulai terbongkar, sejak tanggal 12 November 2020 lalu, saat itu bibi korban, Ra menaruh curiga melihat kondisi korban yang sering tampak murung dan trauma, sehingga bibi korbanpun bertanya perihal masalah yang tengah menimpanya. Setelah ditanya, korbanpun bercerita mengenai masalah yang menimpanya tersebut, jika ia kerap menjadi alat pemuas nafsu ayahnya sendiri yang tak lain adalah kakak kandung bibinya tersebut.
Mendengar cerita dari korban, sontak Bibi nya merasa terpukul, sedih, emosi bercampur kesal, tanpa berpikir panjang, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Rejang Lebong. Menindaklanjuti, laporan Bibi korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Meskipun, pelaku sempat kabur ke Kabupaten Seluma, namun berkat bantuan anggota Polsek Tais, akhirnya pelaku berhasil diringkus pada 28 Januari 2021 dan langsung digelandang ke Mapolres RL.










