spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Kamis, Juni 8, 2023

Bejat ! Seorang Ayah Tega Gagahi Anak Kandungnya, Disamping Istri

-

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Sungguh bejat perlakuan Re (31) warga kecamatan Curup, kabupaten Rejang Lebong, Ia tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih belia, sejak anaknya berumur 9 tahun hingga umur 14 tahun. “Pelaku tega memperlakukan hal tak senonoh terhadap anaknya sendiri kurang lebih selama 4 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL), AKP Ahmad Musrin Muzni, SH, S.Ik, saat Konferensi Pers di Mapolres RL, Senin (01/02/2021) siang.

Kasat menyampaikan, peristiwa bejat tersebut mulai terbongkar, sejak tanggal 12 November 2020 lalu, saat itu bibi korban, Ra menaruh curiga melihat kondisi korban yang sering tampak murung dan trauma, sehingga bibi korbanpun bertanya perihal masalah yang tengah menimpanya. Setelah ditanya, korbanpun bercerita mengenai masalah yang menimpanya tersebut, jika ia kerap menjadi alat pemuas nafsu ayahnya sendiri yang tak lain adalah kakak kandung bibinya tersebut.

Mendengar cerita dari korban, sontak Bibi nya merasa terpukul, sedih, emosi bercampur kesal, tanpa berpikir panjang, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Rejang Lebong. Menindaklanjuti, laporan Bibi korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Meskipun, pelaku sempat kabur ke Kabupaten Seluma, namun berkat bantuan anggota Polsek Tais, akhirnya pelaku berhasil diringkus pada 28 Januari 2021 dan langsung digelandang ke Mapolres RL.

“Selama ini korban tidak berani melapor, lantaran diancam oleh pelaku, bahkan Ibu korban pun mengaku, jika ia mengetahui perbuatan tersebut, namun lantaran sama-sama diancam akan dibunuh, sehingga korban dan ibu korban tidak berani melaporkan peristiwa tersebut,” ujar Kasat.

Lanjutnya, akibat peristiwa tersebut pelaku terbukti melanggar pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

Sementara, pelaku saat diwawancara awak media mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut, bahkan sempat dilakukan di samping istri sahnya sendiri saat tidur satu ranjang. “Saya khilaf pak, maaf saya sungguh menyesal,” akunya. (Ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Pemkab Lebong Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Hukum

Rejangnews.com || Lebong - Bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong di gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong....

Cawe-cawe Jaga Kebugaran dan Kesehatan, Pangdam Kasuari Gowes Bareng Prajurit

Manokwari – Salah satu cara yang paling manjur untuk jaga kebugaran tubuh dan kesehatan tak ada pilihan selain hanya berolahraga teratur dan rutin, apalagi bagi...

Bupati Syamsul Hadiri Sedekah Bumi di desa Kampung Delima

Rejangnews.com || Rejang Lebong - Dalam rangka mensyukuri nikmat Tuhan atas limpahan rezeki terhadap hasil panen selama satu tahun belakangan ini, masyarakat desa Kampung Delima...

Rumah Sakit An Nisa Fasilitasi Operasi Bibir Sumbing Gratis

Rejangnews.com || Rejang Lebong - Rumah Sakit (RS) An Nisa yang berlokasi di kelurahan Simpang Nangka, kecamatan Selupu Rejang, memfasilitasi kegiatan bakti sosial Operasi Bibir...

Follow us

0FansSuka
3,804PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular