Rejangnews.com || Rejang Lebong – Prestasi gemilang diraih jajaran Polres Rejang Lebong (RL). Pasalnya, Tim Buser Cobra Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), spesialis pencuri kendaran bermotor, pada Jum’at (02/10/2020).
Informasi terhimpun, ternyata pelaku RP (29) warga Taba Padang, kecamatan Binduriang, kabupaten Rejang Lebong yang diringkus merupakan spesialis pencuri sepeda motor, sementara ia terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di 3 lokasi berbeda.
Disampaikan Kapolres RL, AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH adapun 3 lokasi tersebut adalah, pertama TKP di halaman Hotel Pinang, kelurahan Talang Ulu, kecamatan Curup Timur, kabupaten Rejang Lebong, yang terjadi pada bulan Juli 2019 lalu, sekira pukul 05.00 WIB. Untuk barang yang dicuri pelaku adalah Sepeda motor jenis Mio Sporty warna Putih. Saat melakukan aksinya tersebut, pelaku dibantu oleh 2 rekannya dan sepeda motor tersebut diakui korban dijual seharga Rp 1,7 juta.










