Ini Ketentuan Baru, Pelaksanaan Kampanye di Masa Pandemi Covid-19
Page 3

Ini Ketentuan Baru, Pelaksanaan Kampanye di Masa Pandemi Covid-19

Kemudian, saat dialog atau debat terbuka, sebelumnya dapat menghadirkan orang dalam jumlah terbatas, sekarang hanya dihadiri oleh pasangan calon, 2 orang utusan Bawaslu, 4 orang tim kampanye masing – masing Paslon dan 5 orang anggota KPU Kabupaten, pastinya juga dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam materi debat juga ditambahkan terkait kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selanjutnya, bahan kampanye juga ada penambahan, tidak hanya kaos, sticker, kalender, kartu nama dan lain sebagainya, tapi juga diharuskan membagikan alat pelindung diri, seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah dan hand sanitizer. “Untuk nilai konversi bahan kampanye, paling tinggi seharga Rp 60 ribu. Bahan kampanye di luar pelindung diri, boleh dibagikan hanya 100 persen dari jumlah kepala keluarga. Berbeda dengan penyebaran alat pelindung diri, seperti masker dan lainnya, Paslon dan Tim, boleh menyebarkan sebanyak-banyak nya,” terang Ujang.

Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya, seperti Baliho ataupun spanduk dan lain sebagainya, sebelumnya tidak boleh dipasang di Jalur Hijau, sekarang diganti dengan nama Jalan Protokol, kecuali di posko Paslon dan Kantor Parpol Pengusung. Dan Paslon hanya boleh menambahkan 200 persen APK paling banyak dari APK yang difasilitasi oleh KPU.

BACA JUGA:  Syakir : Kehadiran Deri Pada Kegiatan Tersebut Sebagai Tamu Undangan, Bukan Sebagai Kabid

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top