Rejangnews.com || Rejang Lebong – Beredar informasi jika H.Sukadma yang menjabat sebagai Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) desa Belumai I, kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) diduga dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa setempat, pasca Ketua BMA tersebut bersama beberapa warga melakukan hearing dengan anggota Komisi I DPRD Rejang Lebong (RL) terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa, pada Senin (05/04/2021) lalu.
Berita Terkait : Warga Desa Belumai I Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Salah satu utusan warga, Mukhtar Ibrahim yang juga ikut melakukan hearing bersama Ketua BMA, saat dihubungi melalui seluler, Ia membenarkan perihal pemecatan secara sepihak tersebut. “Benar, pasca kemarin kami hearing di DPRD Rejang Lebong, Ketua BMA yang ikut dengan kita dalam berupaya mengapresasi keinginan warga langsung dapat surat pemecatan dari Kades” ungkapnya.











