Iklan Banner Rejangnews.com
pasang iklan anda di situs rejangnews.com
Pasca Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Ketua BMA Belumai I Langsung Dipecat

Pasca Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Ketua BMA Belumai I Langsung Dipecat

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Beredar informasi jika H.Sukadma yang menjabat sebagai Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) desa Belumai I, kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) diduga dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa setempat, pasca Ketua BMA tersebut bersama beberapa warga melakukan hearing dengan anggota Komisi I DPRD Rejang Lebong (RL) terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa, pada Senin (05/04/2021) lalu.

Berita Terkait : Warga Desa Belumai I Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Salah satu utusan warga, Mukhtar Ibrahim yang juga ikut melakukan hearing bersama Ketua BMA, saat dihubungi melalui seluler, Ia membenarkan perihal pemecatan secara sepihak tersebut. “Benar, pasca kemarin kami hearing di DPRD Rejang Lebong, Ketua BMA yang ikut dengan kita dalam berupaya mengapresasi keinginan warga langsung dapat surat pemecatan dari Kades” ungkapnya.

Saat Warga dan Ketua BMA Desa Belumai I mendatangi Kantor DPRD Rejang Lebong untuk meminta pengusutan dugaan korupsi dana desa.

Ditambahkannya, bahkan tidak hanya Ketua BMA yang diberhentikan, tapi salah satu perangkat agama yang juga diduga terlibat ikut serta dalam melapor dugaan penyelewengan dana desa tersebut juga diberhentikan, yaitu Rohima yang menjabat sebagai Rubiah desa Belumai I. “Pastinya, kami sangat menyayangkan jika kedua perangkat tersebut diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas, kedepannya mungkin kami akan menambahkan berkas pemecatan tersebut ke dalam berkas koordinasi kami ke DPRD RL mendatang, untuk melakukan hearing selanjutnya,” jelas Mukhtar.

Sementara, Kepal Desa Belumai I, Zukri melalui Sekdes Yusuf saat dikonfirmasi perihal pemecatan tersebut, dirinya mengakui jika Kades nya telah melakukan pemecetan tersebut, tapi bukan pemecatan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Menurut keterangan kades yang disampaikan kepada dirinya, jika Ketua BMA dipecat bukan dikarenakan Ia terlibat dalam pelaporan dugaan penyelewengan dana desa tersebut, melainkan karena pihak Pemdes mengharapkan penyegaran struktur kepengurusan BMA.

“Pihak desa menggantikan Ketua BMA dengan yang baru supaya ada penerus lainnya yang juga mengerti akan Tupoksi BMA, karena pak H.Sukadma sudah cukup lama menjalani tugas sebagai Ketua BMA dan kami memerhatikan perlu adanya penerus, maka kami ganti supaya ada kaderisasi nya, yang juga dapat memahami dan mengerti tugas – tugas dari BMA,” pungkas Yusuf. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top