Ini Ketentuan Baru, Pelaksanaan Kampanye di Masa Pandemi Covid-19
Page 5

Ini Ketentuan Baru, Pelaksanaan Kampanye di Masa Pandemi Covid-19

Sementara, untuk kegiatan lain seperti rapat umum, pertandingan olah raga, perlombaan, bazar, konser, pentas seni ataupun acara yang memicu berkumpulnya massa dalam sekala besar sangat dilarang di tengah masa pandemi ini. Serta terdapat beberapa ketentuan baru dan batasan-batasan lainnnya dalam pelaksanaan kampanye di tengah masa Pandemi Covid-19 ini.

“Untuk itu, kepada Paslon dan tim, ada baiknya agar mengkampanyekan dirinya, melalui media, baik cetak, elektronik, sosial maupun media dalam jaringan (Media Daring.red) internet, meskipun kampanye iklan lewat media juga ada batasan-batasannya” demikian Ujang. (Ade)

BACA JUGA:  Reses DPRD Rejang Lebong Dapil I Awal Tahun 2024 Dapat Keluhan Aktivitas Tambang
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top