Rejangnews.com || Rejang Lebong – Terdapat beberapa perbedaan aturan ataupun ketentuan baru dalam pelaksanaan kampanye di tengah masa Pandemi Covid-19 yang telah diatur dalam PKPU RI. Apalagi kampanye merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan karena melalui tahapan ini Pemilih diajak untuk mengenal dan memahami lebih jauh para kandidat yang akan berkompetisi dalam Pemilihan.
Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan di tengah masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pastinya menjadi tantangan bagi para pasangan calon (Paslon), maupun para tim yang mendukung para paslon tersebut, baik dari Partai Politik (Parpol) Pengusung dan Parpol pendukung, begitu juga tantangan bagi penyelenggara pemilihan seperti KPU dan lembaga pengawas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta tantangan bagi Pemilih sendiri.
Meskipun di tengah masa pandemi virus corona, para Pemilih mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari para Tim Paslon, baik berupa visi, misi maupun program kerja. Dengan demikian, Kampanye yang berbasis pada pembentukan Pemilih yang cerdas harus dikedepankan. Namun, kampanye di tengah pandemi ini, ada larangan pertemuan dalam skala besar yang memicu menimbulkan kerumunan massa.










