Menurutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja, semestinya sebelum dibahas di tingkat pusat atau DPR RI, seharusnya disampaikan terlebih dahulu kepada DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah, untuk dipelajari adakah dalam aturan tersebut yang sekiranya terdapat regulasi – regulasi yang bertentangan kondisi daerah atau hal lainnya. Tapi sebenarnya dalam Ciptaker ini tidak bertentangan, karena terdapat beberapa regulasi – regulasi ataupun point -point dalam pasal UU Ciptaker tersebut, kurang dipahami secara betul, sehingga perlu untuk dimaknai secara utuh dan gambleng.

Sementara Bupati Rejang Lebong, menyampaikan, pihaknya dengan beberapa Forkopimda RL lainnya memang telah sepakat untuk mengakomodir atau menggiring tuntutan mahasiswa Rejang Lebong ini, dapat ditembuskan hingga ke pusat. “Saya apresiasi dengan mahasiswa kreatif, kritis dan dinamis ini, untuk itu kita akan kawal hingga ke pusat, karena ini adalah salah satu bentuk perjuangan nurani,” pungkas Hijazi.










