Rejangnews.com || Rejang Lebong – Ratusan aktivis mahasiswa Rejang Lebong (RL) yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Rejang Lebong menggelar aksi demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) RL, terkait pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh DPR RI. Alhasil, dalam aksi tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) RL sepakat menyetujui tuntutan demo para aktivis tersebut, Rabu (14/10/2020).
Disampaikan Korlap Demo, Yudi Hariansyah adapun tuntutan mereka terkait pengesahan RUU Cipta Kerja adalah sebagai berikut, pertama menolak UU Cilaka atau Omnibus Law Cipta Kerja karena dinilai tidak pro rakyat kecil, kedua menuntut agar presiden tidak menandatangani undang – undang tersebut, ketiga mengecam tindakan anggota DPR RI, yang terkesan memaksakan pengesahan RUU Cipta Kerja, keempat mendesak Parlemen dan Pemerintah kabupaten Rejang Lebong agar menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu.
Kemudian kelima, mendesak anggota DPRD Rejang Lebong menandatangani surat pernyataan tidak setuju atas UU Cilaka yang telah disediakan oleh Aliansi Aktivis Rejang Lebong serta mendesak anggota DPRD RL membuat surat pernyataan UU Cilaka atau Omnibus Law atas nama lembaga DPRD RL. “Sebenarnya tuntutan ini seragam dengan seluruh tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi demontrasi di seluruh Indonesia. Disini kita tidak menyalahi UU Cipta Kerja, tapi kita disini meminta beberapa point pasal – pasal dalam UU Cipta Kerja agar dapat direvisi kembali yang pastinya tidak memberatkan kaum buruh,” tegas Yudi.
Dari beberapa tuntutan tersebut akhirnya anggota DPRD RL sepakat menyetujui tuntutan tersebut, ditandai dengan tanda tangan Ketua DPRD RL, Mahdi Husein dan juga diperkuat dengan tanda tangan beberapa Forkopimda RL yang hadir, seperti Bupati RL, Ahmad Hijazi, Kapolres RL, AKBP Puji Prayitno, perwakilan Dandim 0409 RL. Letkol. Inf. Sigit Purwoko, SE, Plt. Kajari RL, Hendri Hanafi.
Disampaikan Mahdi Husein, tuntutan yang ditandatangani adalah bentuk aspirasi mahasiswa terkait Undang – Undang Ciptaker yang telah disahkan yang mereka nilai bersebrangan dengan harapan masyarakat. “Pastinya kita sangat mengapresiasi aksi demo yang berjalan damai dan kondusif ini, dan aspirasi yang mereka sampaikan akan kita kawal hingga ke pusat,” ujar Mahdi.
Menurutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja, semestinya sebelum dibahas di tingkat pusat atau DPR RI, seharusnya disampaikan terlebih dahulu kepada DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah, untuk dipelajari adakah dalam aturan tersebut yang sekiranya terdapat regulasi – regulasi yang bertentangan kondisi daerah atau hal lainnya. Tapi sebenarnya dalam Ciptaker ini tidak bertentangan, karena terdapat beberapa regulasi – regulasi ataupun point -point dalam pasal UU Ciptaker tersebut, kurang dipahami secara betul, sehingga perlu untuk dimaknai secara utuh dan gambleng.
Sementara Bupati Rejang Lebong, menyampaikan, pihaknya dengan beberapa Forkopimda RL lainnya memang telah sepakat untuk mengakomodir atau menggiring tuntutan mahasiswa Rejang Lebong ini, dapat ditembuskan hingga ke pusat. “Saya apresiasi dengan mahasiswa kreatif, kritis dan dinamis ini, untuk itu kita akan kawal hingga ke pusat, karena ini adalah salah satu bentuk perjuangan nurani,” pungkas Hijazi.
Di sisi lain, Kapolres RL, Puji, menyampaikan, pihaknya sangat bersyukur dan berterimakasih dengan para aktivis di Rejang Lebong yang melakukan aksi demonstrasi ini tanpa anarkis alias aksi damai tanpa membuat kerusuhan atau kericuhan. Personil Polri yang diturunkan juga sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, karena aksi ini berjala kondusif.
Lanjutnya, terkait beberapa pelajar SMK sederajat yang diamankan tadi sebelum aksi akan diberi pembinaan kepada mereka terkait demo ini, karena pihaknya khawatir akan menciderai aksi ini. “Akan kita panggil orang tua mereka, untuk diberikan pengertian, apalagi hari ini sebenarnya mereka sedang diliburkan. Mereka itu masih Siswa bukan Mahasiswa, karena cukup mahasiswa intelektual yang memiliki fungsi control sosial menggelar aksi demo ini, demi menyampaikan aspirasi mereka secara damai,” demikian Kapolres RL. (Ade)