Rejangnews.com || Rejang Lebong – Pasar malam yang ada di Lapangan Setia Negara Curup kabupaten Rejang Lebong (RL) resmi telah mengantongi izin dari berbagai pihak terkait, terutama izin dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Disperindag) kabupaten RL. Demikian disampaikan, Kadis Perindag RL, Zumratul Aini melalui Kabid Perdagangan, Drs. Syamsul Bahri, pada wartawan saat dihubungi melalui seluler, Selasa (10/01/2023) siang.
Dijelaskan Syamsul, sesuai perintah Bupati RL Syamsul Effendi, bahwa kegiatan pasar malam harus mematuhi aturan yang berlaku, baik izin keramaian maupun izin lainnya. Apalagi di Pasar malam tesebut, tidak hanya wahana permainan anak-anak, namun juga terdapat kegiatan bazar atau pasar, sehingga perlu mengantongi izin dari Dinas Perindag RL.
“Betul para pelaksana kegiatan pasar malam tersebut sudah mendatangi pihak kita, untuk mendapat izin, sehingga kita pun mengeluarkan izin tersebut berupa rekomendasi yang ditujukan kepada pihak Polres Rejang Lebong, karena akan mengundang keramaian,” ungkap Syamsul.
Lanjutnya, jadi memang perlu beberapa izin atau rekomendasi yang perlu dipersiapkan oleh para pelaksana kegiatan pasar malam tersebut, tidak hanya dari izin dari Disperindag, bisa juga perlu izin atau rekomendasi dari pihak terkait lainnya, seperti Dinas Pariwisata RL. (Ade)