Rejangnews.com || Rejang Lebong – Setidaknya terdapat 20 – an Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho milik Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong (RL), M Fikri Thobari SE dan Tarsisius Samuji S.Pd dirusak oleh oknum ataupun orang tak dikenal, di beberapa titik lokasi, terutama di wilayah kecamatan Selupu Rejang, kabupaten Rejang Lebong.
Menanggapi hal tersebut, Tim Pemenangan Fikri – Samuji mengecam tindakan ataupun perilaku tersebut merupakan perbuatan yang mirip dengan gerakan komunis atau partai yang berhaluan PKI. Demikian ditegaskan Sekertaris Tim Pemenangan Fikri – Samuji, Irwanto SE didampingi Sekertaris Partai PAN RL, Daditama pada awak Media, saat Konferensi Pers di Posko Perubahan, kelurahan Batu Galing, kecamatan Curup Tengah, Senin (09/11/2020).
Dilanjutkan Irwanto, terdapat beberapa pernyataan sikap yang pihaknya buat untuk menindaklanjuti tindakan tersebut, antara lain ; pertama, mengutuk tindakan orang yang telah melakukan pengrusakan APK Fikri – Samuji, karena menurutnya tindakan atau perilaku ini adalah bahaya laten yang sangat mirip dengan gerakan komunis atau Partai yang berhaluan PKI, tindakan ini sangat bertentangan dengan ajaran – ajaran ; cinta damai, damai itu indah, wawasan kebangsaan dan bela negara apalagi azas Pancasila.
Kemudian, mengintruksikan kepada seluruh Tim Pemenangan dan Simpatisan Fikri – Samuji, yang di sekitar rumahnya terdapat APK, agar meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan, mengingat situasi saat ini, sudah mengarah ke perilaku dzholim dan tidak mencerminkan seseorang yang berintelektual atau bergelar terhormat. Untuk itu kepada tim diminta tidak melakukan tindakan yang sama.
Selanjutnya, meminta kepada pihak – pihak terkait pelaksanaan PILKADA, seperti Bawaslu, Polres RL, KPU ataupun lainnya untuk mengambil tindakan tegas agar tindakan yang mengarah pada perbuatan kekirian ini tidak terulang. Terakhir meminta tim Hukum atau Penasehat Hukum Fikri – Samuji untuk melakukan tindakan yang patut dan pantas terhadap perilaku di atas.
“Terkait hukuman pidana bagi yang ketahuan melakukan perbuatan tersebut, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada Tim Hukum Fikri – Samuji. Namun, sekarang pihak Tim Penasehat Hukum sudah melayangkan surat terkait pengrusakan ini ke Panwascam Selupu Rejang untuk ditindaklanjuti,” pungkas Irwanto. (Ade)