Rejangnews.com || Lebong – Maraknya peredaran rokok ilegal alias non cukai di kabupaten Lebong mendapat perhatian serius dari pihak Sat Reskrim Polres Lebong.
Seperti disampaikan Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander SH saat dikonfirmasi Rejangnews.com, pada Kamis (17/02/2022). Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami dan akan turun lapangan untuk melakukan pengecekan.
“Pastinya, tidak ada ruang bagi pelaku kriminal dalam mencari keuntungan secara ilegal dengan merugikan negara, jika kedapatan tentu hal ini akan kita proses secara hukum,” tegas Kasat.
Kasat menghimbau kepada pemilik warung untuk tidak menjual rokok ilegal tersebut karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri serta bertentangan dengan hukum.
“Informasi ini, tentu menjadi bahan yang akan kami tindak lanjuti, selanjutnya saya akan perintahkan anggota melalui unit Tipiter untuk mengecek kelapangan terkait maraknya rokok ilegal tersebut,” ujar Alexander.
Informasi terhimpun, adapun jenis rokok Ilegal yang dijual bebas di wilayah Lebong, antaranya merk Milan Jaya, Joyo Baru dan Joyo Biru. Terbaru, yang membludak di Lebong yakni merek Ok Bold dan ABS. Harga eceran bervariasi berkisar Rp. 7.000/ bungkus hingga Rp. 12.000/bungkus
Sementara itu JI salah satu pedagang di wilayah Kecamatan Uram Jaya saat diwawancarai terkait peredaran rokok non cukai tersebut, menurutnya rokok tersebut banyak peminatnya, karena harganya murah serta harga jual mahal
“Rokok seperti ini murah dan rasanya enak, kami tahu rokok ini ilegal, tapi kata tukang kampasnya rokok ini aman untuk dijual,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan AN Pedagang lainnya di wilayah Lebong Sakti dan Lebong Tengah, rokok tersebut banyak peminat selain murah rokok ini juga sangat mudah didapatkan. “Saya tidak tahu kalau rokok tersebut ilegal. Saya hanya menjualnya saja, dan penjualnya tidak jujur, kalau memang ini ilegal tentu kami takut untuk menjualnya,’ jelas AN.
Lebih lanjut para penjual tersebut mengatakan untuk mendapatkan rokok tersebut sangatlah mudah untuk didapat, bisa di toko grosiran di wilayah pasar muara aman dan ada juga yang melakukan menjual ke warung-warung.
Diakui mereka, para pengampas kalau ke warung pakai motor menggunakan karung dan tidak ada yang mencurigai rokok ini ilegal, karena di toko grosiran juga banyak dijual.(Snd)