
Permintaan selanjutnya adalah terkait isu yang saat ini sedang beredar di desa Belumai I, yakni ada oknum Pemerintah Desa tengah melakukan Loby – Loby ke pihak Inspektorat RL, untuk mengurangi kerugian negara, yang informasinya dari Rp 750 juta untuk diturunkan menjadi Rp 300 juta hingga Rp 200 juta. Jika memang benar adanya isu tersebut, warga desa meminta kepada pihak DPRD RL agar dapat menggunakan kewenangannya dalam memeriksa atau menegur pihak – pihak dalam perbuatan tersebut.
Kemudian Mukhtar menjelaskan, sebenarnya dugaan penyelewengan DD dan ADD ini yang dilaporkan adalah kegiatan – kegiatan sejak tahun 2017 hingga 2019, namun baru dilaporkan pada Maret 2020, yang dilaporkan pihaknya ke Kejati Bengkulu, namun telah diserahkan ke Kejari RL. Terdapat beberapa item pekerjaan yang diduga diselewengkan oleh oknum Pemdes, antaranya pembangunan Rabat Beton, Irigasi, pembangunan PAUD dan sebagainya. Untuk itu, pihaknya mendatangi DPRD RL, agar mereka dapat menindaklanjuti dan mengawali proses hukum yang ada di Kejari Rejang Lebong.










