Warga Desa Belumai I Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Warga Desa Belumai I Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Dugaan penyelewengan Dana Desa Belumai I, kecamatan Padang Ulak Tanding, kabupaten Rejang Lebong, kembali ditindaklanjuti oleh warga. Kali ini, mereka meminta pengawalan dari pihak Komisi I DPRD Rejang Lebong (RL). Hal tersebut tampak saat mereka melakukan hearing atau koordinasi terkait dugaan penyelewengan dana desa tersebut kepada beberapa anggota Komisi I DPRD Rejang Lebong, pada Senin (05/04/2021) pukul 11.00 wib.

Disampaikan, Muktar Ibrahim, utusan warga Belumai I, pada awak media, terdapat beberapa permintaan yang disampaikan pihaknya ke anggota DPRD RL, Komisi I. Pertama terkait laporan mereka yang sudah disampaikan ke pihak Kejari Rejang Lebong (RL) sejak Maret 2020 lalu, lantaran hingga saat ini mereka belum mendapat jawaban perkembangan perihal proses hukum terkait laporan dugaan penyelewengan dana desa tersebut.

“Bahkan ini sudah 1 tahun, setiap kami bertanya ke pihak Kejari RL, selalu jawabannya agar bersabar karena masih dalam proses, jadi kami meminta bantuan DPRD RL, terutama Komisi I agar mengawali dan mengawasi proses hukum laporan kami tersebut di Kejari RL, hingga tuntas atau mendapat jawaban akhir terhadap kepastian hukumnya,” ujar Mukhtar.

HEARING : Anggota Komisi I DPRD Rejang Lebong yang menyambut kedatangan utusan warga Desa Belumai I, saat koordinasi terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa.

Permintaan selanjutnya adalah terkait isu yang saat ini sedang beredar di desa Belumai I, yakni ada oknum Pemerintah Desa tengah melakukan Loby – Loby ke pihak Inspektorat RL, untuk mengurangi kerugian negara, yang informasinya dari Rp 750 juta untuk diturunkan menjadi Rp 300 juta hingga Rp 200 juta. Jika memang benar adanya isu tersebut, warga desa meminta kepada pihak DPRD RL agar dapat menggunakan kewenangannya dalam memeriksa atau menegur pihak – pihak dalam perbuatan tersebut.

Kemudian Mukhtar menjelaskan, sebenarnya dugaan penyelewengan DD dan ADD ini yang dilaporkan adalah kegiatan – kegiatan sejak tahun 2017 hingga 2019, namun baru dilaporkan pada Maret 2020, yang dilaporkan pihaknya ke Kejati Bengkulu, namun telah diserahkan ke Kejari RL. Terdapat beberapa item pekerjaan yang diduga diselewengkan oleh oknum Pemdes, antaranya pembangunan Rabat Beton, Irigasi, pembangunan PAUD dan sebagainya. Untuk itu, pihaknya mendatangi DPRD RL, agar mereka dapat menindaklanjuti dan mengawali proses hukum yang ada di Kejari Rejang Lebong.

Sementara, anggota Komisi I DPRD Rejang Lebong, Mardin dari Perindo dan Handri dari Hanura yang menyambut hearing utusan warga Belumai yang melakukan pelaporan, mereka sepakat untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. “Langkah awal yang akan kami lakukan selanjutnya adalah mengadakan hearing dengan pihak – pihak terkait laporan dugaan penyelewengan dana desa tersebut, baik kepada pihak Pemdes, Kejari RL maupun Inspektorat RL, mudah – mudahan usai hearing tersebut kita menemukan titik terangnya,” pungkas Mardin. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top