Rejangnews.com || Rejang Lebong – Belum 2 tahun bebas dari jeruji besi, Ro (36) warga kelurahan Talang Benih, kecamatan Curup kembali diringkus Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Pasalnya, ia kembali melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Ia ditangkap di kediamannya, pada Senin (01/03/2021) pukul 13.30 wib.
Disampaikan, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres RL, AKP Rahmat Hadi pada awak media, bahwa tersangka Ro juga merupakan salah satu Target Operasi (TO) petugas sejak lama, sehingga saat petugas mendapat informasi dari masyarakat, jika tersangka sedang berada di kediamannya.
“Tanpa berpikir panjang Tim Cobra Polres Rejang Lebong langsung menuju lokasi tersangka dan langsung menangkapnya, untungnya Ro tidak melakukan perlawanan saat diburu petugas, Iapun langsung kita bawa ke Mapolres RL beserta barang bukti 1 unit kendaraan roda dua jenis Matic untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rahmat.










