Rejangnews.com || Rejang Lebong – Belum 2 tahun bebas dari jeruji besi, Ro (36) warga kelurahan Talang Benih, kecamatan Curup kembali diringkus Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Pasalnya, ia kembali melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Ia ditangkap di kediamannya, pada Senin (01/03/2021) pukul 13.30 wib.
Disampaikan, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres RL, AKP Rahmat Hadi pada awak media, bahwa tersangka Ro juga merupakan salah satu Target Operasi (TO) petugas sejak lama, sehingga saat petugas mendapat informasi dari masyarakat, jika tersangka sedang berada di kediamannya.
“Tanpa berpikir panjang Tim Cobra Polres Rejang Lebong langsung menuju lokasi tersangka dan langsung menangkapnya, untungnya Ro tidak melakukan perlawanan saat diburu petugas, Iapun langsung kita bawa ke Mapolres RL beserta barang bukti 1 unit kendaraan roda dua jenis Matic untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rahmat.
Masih sambung Rahmat, jika tersangka terbukti kerap melakukan tindak pidana pencurian kendaran roda dua di wilayah perkotaan Curup. Sementara, pelaku mengaku sudah 3 kendaraan roda dua yang ia curi di wilayah hukum polres Rejang Lebong. Bahkan saat melakukan aksi pencurian tersangka tidak sendirian, ia dibantu 2 rekannya yang lain.
“Aksi terakhir pelaku mencuri kendaraan roda dua jenis Matic pada awal Bulan Januari lalu di seputaran Kota Curup, namun kendaraan tersebut, diakui tersangka telah dijual. Terhadap tersangka terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Kasat. (Ade)