Rejangnews.com || Kepahiang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa resmi menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Kepahiang. Demikian ditandai dengan kegiatan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak di PN Kepahiang, Kamis (14/01/2020).
Dalam penandatanganan MoU tersebut LBH Narendradhipa dan Pengadilan Negeri Kepahiang telah bersepakat untuk bekerjasama dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada pengadilan negeri Kepahiang selama 1 tahun anggaran, terhitung sejak tanggal ditandatangani Surat Perintah kerja (SPK) No : W8-U7/1/PPK.01/I/2021 dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang akan berakhir pada akhir tahun anggaran berjalan.
Disampaikan Direktur Eksekutif Riyan Franata, S.H.,CM, pembentukan pos bantuan hukum (Posbakum) ini untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No. 48 tahun 2009 pasal 57 Jo, Undang-Undang bantuan hukum No.16 tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2014 dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam perjanjian kerja sama serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.








