LBH Narendradhipa Teken MoU Kerjasama dengan PN Kepahiang

LBH Narendradhipa Teken MoU Kerjasama dengan PN Kepahiang

Rejangnews.com || Kepahiang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa resmi menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Kepahiang. Demikian ditandai dengan kegiatan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak di PN Kepahiang, Kamis (14/01/2020).

Dalam penandatanganan MoU tersebut LBH Narendradhipa dan Pengadilan Negeri Kepahiang telah bersepakat untuk bekerjasama dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada pengadilan negeri Kepahiang selama 1 tahun anggaran, terhitung sejak tanggal ditandatangani Surat Perintah kerja (SPK) No : W8-U7/1/PPK.01/I/2021 dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang akan berakhir pada akhir tahun anggaran berjalan.

Disampaikan Direktur Eksekutif Riyan Franata, S.H.,CM, pembentukan pos bantuan hukum (Posbakum) ini untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No. 48 tahun 2009 pasal 57 Jo, Undang-Undang bantuan hukum No.16 tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2014 dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam perjanjian kerja sama serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Foto bersama Lembaga Bantuan Hukum Narendradhipa dengan pihak Pengadilan Negeri Kepahiang usai menandatangani MoU Kerjasama dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Riyan juga mengucapkan terimakasih atas kepercayaan PN Kepahiang kepada LBH Narendradhipa sebagai penyedia Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Kepahiang. “Kami juga akan berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian kerja sama ini berdasarkan ketentuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dan berharap dalam hubungan kerjasama ini dapat memberikan konstribusi yang positif untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang dalam bidang pelayanan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepada seluruh masyarakat kabupaten Kepahiang untuk tidak ragu memanfaatkan Layanan Pos bantuan Hukum (Posbakum) ini dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang sedang dihadapi. Apalagi, pemberian bantuan hukum ini tanpa dipungut biaya alias gratis. Jika masyarakat kabupaten Kepahiang berminat mendapatkan layanan bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ini, kiranya dapat datang ke Kantor Pengadilan Negeri Kepahiang pada hari kerja.

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Ikbal Muhammad, S.H.,S.Sos.,M.H dalam sambutanya pada kegiatan tersebut menyampaikan, agar MoU ini dapat berjalan dengan baik dan mampu untuk bersikap profesional dan menjunjung tinggi nilai etos kerja. “Saya tekankan kembali bahwa pelayanan pos bantuan hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri adalah layanan bantuan hukum terkhusus untuk para pencari keadilan dan masyarakat tidak mampu dengan tanpa dipungut biaya alias Gratis,” pungkas Ikbal. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top