Rejangnews.com || Lebong – Kabar gembira bagi masyarakat yang menghadapi masalah atau tersandung persoalan hukum di wilayah kabupaten Lebong. Pasalnya, kini sudah hadir di tengah masyarakat sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dapat membantu masyarakat, terkhusus masyarakat kurang mampu dalam menghadapi persoalan hukum. Tepatnya adalah LBH haraPAN.
Seperti disampaikan, Ketua Pengurus LBH haraPAN Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, Sumantri Madona pada Rejangnews.com, Senin (01/11/2021) di kantor LBH haraPAN yang beralamatkan di Pasar Terminal, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong. LBH ini berdiri, mengingat sekarang banyak masyarakat yang tersandung persoalan hukum dan tidak ada tempat konsultasi sehingga LBH haraPAN dapat menjadi wadah bagi mereka untuk mengadu dan berkonsultasi.
“LBH haraPAN ini berdiri juga untuk memberi bantuan dan pendampingan masalah hukum bagi masyarakat yang kurang mampu,” ungkap Cumex sapaan akrab Sumantri Madona.
Menurutnya, saat ini hukum dapat dianggap komersialisasi sehingga masyarakat kurang mampu, tidak dapat lagi mendapatkan keadilan yang sebenarnya. Jadi, pembelaan hukum terhadap masyarakat yang kurang mampu mestilah dibantu dengan sebenar-benarnya, mengingat masyarakat yang awam akan pengetahuan masalah hukum berpotensi besar menjadi korban ketidakadilan oleh oknum-oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat pada umumnya berhak mendapatkan keadilan atas permasalahan yang mereka hadapi, maka dari itu lembaga yang kita dirikan ini memiliki pengacara ataupun advokad yang siap mendampingi dan memberi bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” jelasnya.
Lanjutnya sebagai warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum yang ada tanpa terkecuali, hal ini tertuang dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Sementara, koordinator LBH haraPAN Lebong Aprinaldi Murlius, SH membeberkan bantuan hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan hukum dan jaminan kesamaan di mata hukum sebagai sarana pengakuan hak asasi manusia (HAM).
Negara indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Pancasila dan undang-undang dasar(UUD) 1945, pengakuan HAM terkait dengan persamaan di mata hukum yang dijamin dalam sistem hukum di Indonesia sebagaimana yang di atur dalam pasal 28d ayat (1) amandemen ke 2 UUD 1945 yang memberikan jaminan terhadap pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan sama bagi setiap orang.
Sambung Aprinaldi, pihaknya siap melakukan pendampingan baik itu perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus ataupun perdata dan tata usaha negara. “Sesuai amanat UUD, maka kita siap melakukan pendampingan bagi masyarakat yang menginginkan bantuan kita,” jelasnya.
Terakhir, Ia memberitahu, jika masyarakat berminat untuk datang ke LBH haraPAN dan berharap mendapat bantuan hukum, cukup dengan membawa atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lebong. Selain itu, menjelaskan persoalan hukum yang tengah dihadapi. Bahkan, pihaknya juga siap, kalau memang kondisi memungkinkan untuk melakukan jemput bola.(snd)