Tersangka Kasus Korupsi Gedung IAIN Curup Resmi Ditahan Kejati Bengkulu

Tersangka Kasus Korupsi Gedung IAIN Curup Resmi Ditahan Kejati Bengkulu

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Penyidik Polda Bengkulu resmi melimpahkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup, ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pada Rabu (13/01/2021) siang, di kantor Kejaksaan Negeri Curup.

Disampaikan Kajari Rejang Lebong (RL), Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH pada awak media, adapun 3 orang tersebut adalah BG selaku PPK, BH selaku Kontraktor Pelaksana, dan EN selaku Pemodal. Terhadap ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan, setelah berkas perkara tindak pidana korupsi dinyatakan lengkap (P21), sehingga dilakukan pelimpahan tahap II, berikut barang bukti.

Dijelaskan Kajari RL, tindak pidana korupsi ini terdapat pada pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup, yang dilaksanakan oleh PT. Lagoa Nusantara pada tahun 2018 lalu, menggunakan anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemenag RI, senilai Rp 28 Miliar.

“Mega proyek tersebut dapat dikatakan gagal, sehingga terpaksa dilakukan pemutusan kontrak, lantaran pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi. Untuk kerugian negara sendiri mencapai angka Rp 10,358 Milyar, berdasarkan audit oleh pihak BPKP RI Perwakilan Bengkulu, dari total anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp 10 miliar,” jelas Yadi.

BACA JUGA:  412 Napi Lapas Klas IIa Curup Diusul Dapat Remisi Idul Fitri
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top