Rejangnews.com || Rejang Lebong – Penyidik Polda Bengkulu resmi melimpahkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup, ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pada Rabu (13/01/2021) siang, di kantor Kejaksaan Negeri Curup.
Disampaikan Kajari Rejang Lebong (RL), Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH pada awak media, adapun 3 orang tersebut adalah BG selaku PPK, BH selaku Kontraktor Pelaksana, dan EN selaku Pemodal. Terhadap ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan, setelah berkas perkara tindak pidana korupsi dinyatakan lengkap (P21), sehingga dilakukan pelimpahan tahap II, berikut barang bukti.
Dijelaskan Kajari RL, tindak pidana korupsi ini terdapat pada pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup, yang dilaksanakan oleh PT. Lagoa Nusantara pada tahun 2018 lalu, menggunakan anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemenag RI, senilai Rp 28 Miliar.
“Mega proyek tersebut dapat dikatakan gagal, sehingga terpaksa dilakukan pemutusan kontrak, lantaran pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi. Untuk kerugian negara sendiri mencapai angka Rp 10,358 Milyar, berdasarkan audit oleh pihak BPKP RI Perwakilan Bengkulu, dari total anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp 10 miliar,” jelas Yadi.
Sementara Tim JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira menambahkan, bahkan berdasarkan Asset Traccing yang dilakukan oleh pihaknya, mereka memperoleh uang tunai senilai kurang lebih Rp 200 juta, dari rekening perusahaan milik BH, serta 3 buah sertifikat tanah milik BG dan EN yang berlokasi di Rejang Lebong dan Lubuk Linggau, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
“Kalau untuk adanya penambahan tersangka lainnya yang terlibat masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pastinya kita lihat nanti di fakta persidangan. Sementara, baru tiga tersangka ini yang kita anggap paling berperan dalam kegiatan tindak pidana korupsi tersebut. Bahkan untuk KPA sendiri sejauh ini, pihak kita belum menemukan jika Ia ikut terlibat, lantaran adanya surat pendelegasian wewenang dari KPA ke PPK,” demikian Rozano. (Ade)