Rejangnews.com || Rejang Lebong – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa yang berpusat di kabupaten Rejang Lebong (RL) saat ini tengah disibukkan dengan proses penilaian untuk menjadi Organisasi Bantuan Hukum (LBH) yang terverifikasi dan terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Pada Senin (03/05/2021), LBH Narendradhipa mendapat kunjungan langsung dari Tim Verifikasi Faktual Pokja Daerah Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Disampaikan Tim Verifikasi yang menjabat sebagai Kasubag Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Oliver Sitanggang, kunjungan ini merupakan tahapan verifikasi lanjutan dari tahapan sebelumnya yang sudah dilakukan, yakni proses Verifikasi Administrasi secara online dan Pemeriksaan Dokumen Fisik di Kanwil. “Sekarang kita meninjau langsung ke lapangan untuk melihat secara langsung kelayakan LBH ini, apakah layak kita berikan rekomendasi ke Kemenkumham RI agar mendapat predikat akreditasi atau tidak, seperti meninjau keberadaan kantor, kelengkapan sarana prasarana kantor serta SDM nya,” ungkap Oliver.
Lanjutnya, agenda ini juga merupakan salah satu persyaratan calon OBH periode 2021 – 2024 agar mendapatkan rekomendasi pengurusan akreditasi lembaga dalam pelaksanaan pemberian Advokasi Hukum kepada masyarakat kategori ekonomi menengah kebawah atau kurang mampu yang bekerja sama dengan Kemenkumham RI. Sebelumnya, LBH Narendradhipa sudah melakukan tahapan pendaftaran pada Bulan Maret lalu yang diupload ke aplikasi sinbankum. Setelah ini, pihaknya akan membuat rekomendasi ke Pokja pusat, sisanya tergantung keputusan di pusat, apakah lolos verifikasi ini ataukah tidak.
Sementara, Direktur LBH Narendradhipa, Riyan Franata, S.H.,CM menyampaikan, kehadiran dari dengan Tim Pokja Daerah ini, Ia berharap semoga LBH yang dikomandoi nya dapat menjadi salah satu LBH yang berhasil lolos Verifikasi dan terakreditasi sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH), sehingga semakin fokus dalam membantu masyarakat dalam pelayanan hukum, baik Litigasi maupun Non Litigasi.
Ia melanjutkan, pastinya mereka berharap dapat lolos verifikasi ini, apalagi selama ini, kasus hukum yang melibatkan masyarakat miskin di Provinsi Bengkulu dan sekitarnya sudah cukup banyak yang ditangani oleh LBH Narendradhipa, baik yang sudah sampai pada tahap putusan maupun yang sedang berproses baik di tingkat Kepolisian sampai Pengadilan. “Untuk diketahui, saat ini jumlah Advokat yang berada di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa saat ini berjumlah 14 orang dan paralegal berjumlah 15 Orang, dari SDM yang kita miliki tersebut, insyallah kita sudah mumpuni menjalankan Tupoksi OBH yang berlaku sesuai dengan peran masing masing,” pungkas Riyan. (Ade)