
Rejangnews.com || Rejang Lebong – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa yang berpusat di kabupaten Rejang Lebong (RL) saat ini tengah disibukkan dengan proses penilaian untuk menjadi Organisasi Bantuan Hukum (LBH) yang terverifikasi dan terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Pada Senin (03/05/2021), LBH Narendradhipa mendapat kunjungan langsung dari Tim Verifikasi Faktual Pokja Daerah Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Disampaikan Tim Verifikasi yang menjabat sebagai Kasubag Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Oliver Sitanggang, kunjungan ini merupakan tahapan verifikasi lanjutan dari tahapan sebelumnya yang sudah dilakukan, yakni proses Verifikasi Administrasi secara online dan Pemeriksaan Dokumen Fisik di Kanwil. “Sekarang kita meninjau langsung ke lapangan untuk melihat secara langsung kelayakan LBH ini, apakah layak kita berikan rekomendasi ke Kemenkumham RI agar mendapat predikat akreditasi atau tidak, seperti meninjau keberadaan kantor, kelengkapan sarana prasarana kantor serta SDM nya,” ungkap Oliver.










