Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Ikbal Muhammad, S.H.,S.Sos.,M.H dalam sambutanya pada kegiatan tersebut menyampaikan, agar MoU ini dapat berjalan dengan baik dan mampu untuk bersikap profesional dan menjunjung tinggi nilai etos kerja. “Saya tekankan kembali bahwa pelayanan pos bantuan hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri adalah layanan bantuan hukum terkhusus untuk para pencari keadilan dan masyarakat tidak mampu dengan tanpa dipungut biaya alias Gratis,” pungkas Ikbal. (Ade)
LBH Narendradhipa Teken MoU Kerjasama dengan PN Kepahiang
Page 3






