Rejangnews.com || Rejang Lebong – Jajaran Polres Rejang Lebong (RL) kembali melaksanakan kegiatan pengaturan pembatasan mobilitas pada titik pemeriksaan PPKM Level III di perbatasan kota Lubuklinggau – Padang Ulak Tanding (PUT), Sabtu (20/08/2021). Dalam kegiatan tersebut sebanyak 14 kendaraan dipaksa untuk putar balik.
Disampaikan, Kapolres RL AKBP Puji Prayitno S.IK, MH, adapun rincian kendaraan yang diminta putar balik adalah sebanyak enam unit kendaraan roda empat dan delapan unit kendaraan roda dua. Untuk personil Polres RL yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah Iptu S.Simanjuntak, Aipda Ahmad Yusuf, Aiptu Jeni Darlo, Bripka Tri Wahyudi, Briptu R Ramadhan, Briptu Bagus Prakoso dibantu dua orang dari TNI dan tiga orang dari Satpol-PP dan lima orang dari Dinas Perhubungan.
Dalam kegiatan tersebut juga, pihaknya sembari melakukan pemeriksaan ranmor yang melintas, kecuali kendaraan sektor esensial dan sektor critical. “Petugas kita melakukan pengecekan surat vaksin minim dosis pertama dan surat hasil Swab Antigen non reaktif / PCR negatif (H-1) dan cek tujuan maksud masuk wilayah Kabupaten Rejang Lebong, bagi mereka yang tidak dapat menunjukkan surat surat tersebut, maka akan dipaksa putar balik,” demikian Kapolres.(Ade)