
Riyan juga mengucapkan terimakasih atas kepercayaan PN Kepahiang kepada LBH Narendradhipa sebagai penyedia Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Kepahiang. “Kami juga akan berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian kerja sama ini berdasarkan ketentuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dan berharap dalam hubungan kerjasama ini dapat memberikan konstribusi yang positif untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang dalam bidang pelayanan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepada seluruh masyarakat kabupaten Kepahiang untuk tidak ragu memanfaatkan Layanan Pos bantuan Hukum (Posbakum) ini dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang sedang dihadapi. Apalagi, pemberian bantuan hukum ini tanpa dipungut biaya alias gratis. Jika masyarakat kabupaten Kepahiang berminat mendapatkan layanan bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ini, kiranya dapat datang ke Kantor Pengadilan Negeri Kepahiang pada hari kerja.






