Kasus Dugaan Investasi Bodong Rejang Lebong, Kuasa Hukum Sebut Berpotensi Peradilan Sesat
Page 3

Kasus Dugaan Investasi Bodong Rejang Lebong, Kuasa Hukum Sebut Berpotensi Peradilan Sesat

Kuasa Hukum dampingi TSK Dugaan Investasi Bodong di Polres Rejang Lebong

“Sehingga kondisi tersebut membuat LN kesulitan memenuhi permintaan pencairan dana secara mendadak karena sebagian dana masih berada di tangan para peminjam,” jelas Kuasa Hukum.

Sempat Ingin Menyerahkan Diri ke Polda Bengkulu

Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut LN dan DR sempat mendatangi Polda Bengkulu pada Desember 2023 dengan tujuan menyerahkan diri dan meminta penyelesaian hukum atas persoalan yang terjadi.

Namun, menurut pihak kuasa hukum, saat itu mereka memperoleh penjelasan bahwa persoalan tersebut lebih mengarah pada sengketa perdata dibandingkan tindak pidana.

Setelah itu, LN dan DR memilih pindah ke Lampung dengan alasan keamanan karena khawatir terjadi tindakan persekusi dari sejumlah pemilik modal. “Klien saya ini bukan kabur, tapi pergi demi keamanan mereka,” ungkapnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, kuasa hukum mengklaim seluruh aset milik LN dan DR telah diserahkan kepada para pemilik modal. Bahkan, aset milik orang tua kedua tersangka juga disebut ikut diserahkan untuk membantu proses pengembalian kerugian.

BACA JUGA:  Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejari Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Hukum di Curup Selatan
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top