“Sehingga kondisi tersebut membuat LN kesulitan memenuhi permintaan pencairan dana secara mendadak karena sebagian dana masih berada di tangan para peminjam,” jelas Kuasa Hukum.
Sempat Ingin Menyerahkan Diri ke Polda Bengkulu
Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut LN dan DR sempat mendatangi Polda Bengkulu pada Desember 2023 dengan tujuan menyerahkan diri dan meminta penyelesaian hukum atas persoalan yang terjadi.
Namun, menurut pihak kuasa hukum, saat itu mereka memperoleh penjelasan bahwa persoalan tersebut lebih mengarah pada sengketa perdata dibandingkan tindak pidana.
Setelah itu, LN dan DR memilih pindah ke Lampung dengan alasan keamanan karena khawatir terjadi tindakan persekusi dari sejumlah pemilik modal. “Klien saya ini bukan kabur, tapi pergi demi keamanan mereka,” ungkapnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, kuasa hukum mengklaim seluruh aset milik LN dan DR telah diserahkan kepada para pemilik modal. Bahkan, aset milik orang tua kedua tersangka juga disebut ikut diserahkan untuk membantu proses pengembalian kerugian.










