Iklan Banner Rejangnews.com
Kolom Iklan/Banner
Syakir : Kehadiran Deri Pada Kegiatan Tersebut Sebagai Tamu Undangan, Bukan Sebagai Kabid

Syakir : Kehadiran Deri Pada Kegiatan Tersebut Sebagai Tamu Undangan, Bukan Sebagai Kabid

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Isu beredarnya video atau rekaman yang diduga mirip suara oknum Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD, Dinas Pendidikan (Diknas) kabupaten Rejang Lebong, Deri Efendi, S.Pd., MM beberapa waktu lalu dan sempat viral di media sosial. Deri akhirnya menanggapi persoalan tersebut melalui kuasa hukumnya, Abdusy Syakir., SH.,MH., CLA., CRA., CH., CM dan Benny Irawan., SH., CM.

Disampaikan, Syakir pada awak media Kamis (26/11/2020), bahwa kliennya Deri benar mengakui hadir dalam kegiatan tersebut, tapi yang perlu diketahui adalah kegiatan tersebut merupakan kegiatan Syukuran Kepala Sekolah yang baru usai dilantik dan mereka mengundang kliennya untuk hadir dalam kegiatan tersebut yang berlangsung di salah satu rumah makan di wilayah kabupaten Rejang Lebong. “Jadi yang perlu dipahami adalah kehadiran kliennya dalam kegiatan tersebut hanyalah sebagai tamu undangan, bukan kapasitasnya sebagai Kabid,” jelasnya.

Kemudian ia menambahkan, pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan. Namun, sikap persuasif klien nya telah dilakukan dengan memberikan klarifikasi kepada Bawaslu RL terkait video yang beredar tersebut. Namun, dilain sisi, Ia juga mempertanyakan apakah benar, suara dan rekaman yang memiliki bermacam durasi tersebut adalah suara Deri Effendi. Karena, video rekaman yang beredar pun bervariasi ada yang 1 menit, 19 menit dan 7 menit. Jadi mana yang benar.

Lanjutnya, kehadiran klien nya dalam kegaiatan syukuran syukuran Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) memang tidak seluruhnya dikenal oleh saudara Deri Effendi, karena ia sebagi tamu undangan.

“Pastinya kita menghargai proses hukum yang berlaku, namun jika dianggap mengarahkan dan adanya paksaan kepada seluruh anggota K3S untuk memilih salah satu pasangan di Pilkada RL mendatang itu salah besar. Bahkan, kita mempersilahkan untuk dibuktikan dengan catatan jika tidak terbukti pihaknya akan melapor balik, baik UU ITE dan pencemaran nama baik,” pungkas Syakir.(Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top