Rejangnews.com || Rejang Lebong – Penanganan perkara dugaan investasi bodong yang menjerat LN dan DR oleh Polres Rejang Lebong mendapat sorotan dari tim kuasa hukum kedua tersangka. Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (24/6/2026), kuasa hukum menilai proses hukum yang berjalan berpotensi mengarah pada salah penerapan hukum atau peradilan sesat.
Dijelaskan kuasa hukum, M Hidayat., SH, MH, perkara yang saat ini dikategorikan sebagai dugaan investasi bodong bermula dari kegiatan arisan yang dijalankan LN sejak tahun 2022 di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan tersebut dikenal sebagai arisan “get menurun” yang melibatkan sekitar 20 anggota. Dalam praktiknya, peserta menyetorkan sejumlah dana dan memperoleh giliran pencairan berdasarkan kesepakatan bersama.
Seiring berjalannya waktu, aktivitas tersebut berkembang menjadi usaha mempertemukan pemilik modal dengan masyarakat yang membutuhkan tambahan modal usaha. Pemilik modal disebut memperoleh keuntungan sekitar 15 persen, sementara peminjam dikenakan bunga antara 20 hingga 25 persen. Dari selisih tersebut, Linda memperoleh keuntungan sekitar 5 hingga 10 persen.










