Pria Ini Tega Cabuli Anak Tiri Umur 12 Tahun

Pria Ini Tega Cabuli Anak Tiri Umur 12 Tahun

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) kembali berhasil mengungkap tindak pidana asusila anak bawah umur, kali ini aparat menangkap Zu (50) yang tega melakukan perbuatan tak senonoh alias cabul terhadap putri tirinya yang masih berumur 12 tahun.

Informasi terhimpun, pelaku diamankan oleh petugas pada Kamis (22/04/2021) pukul 21.15 wib. Pria kelahiran Muara Aman, Lebong ini ditangkap di Rumah Susun milik Pemda RL yang berlokasi di Dusun III, desa Air Meles Atas, kecamatan Selupu Rejang, kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Karena pelaku beserta istri dan anak tirinya yang menjadi korban tinggal si Rusun tersebut. Penangkapan dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Intelkam dan Reskrim Polres RL.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres RL, AKP Rahmat Hadi melalui Kanit PPA Polres RL, Aiptu Dessy Oktavianty membenarkan adanya penangkapan terhadap Zu, yang merupakan terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur sesuai pasal 76(E) Jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang no 35 Tahun 2014.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Aiptu Dessy Oktavianty.

Dijelaskan Dessy, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak tirinya tersebut dengan cara menyentuh pada bagian – bagian vital korban dan perbuatan tersebut telah berulang kali dilakukan, terakhir ia melakukannya 2 hari lalu. Parahnya lagi, di sekujur tubuh korban didapati beberapa memar berwarna biru yang diduga akibat perlakukan kasar dari pelaku

“Kalau ibu korban sudah geram atas perilaku suaminya tersebut, iapun sudah melapor ke pihak kita sejak Bulan Maret lalu, pelakupun sudah mulai diburu oleh petugas, namun tak pernah tampak dan baru tadi malam dapat informasi jika pelaku ada di kediamannya, sehingga pihak kita langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Kanit melanjutkan, sebenarnya korban dan ibunya selama ini tinggal di Ibukota Jakarta dan baru menetap di Rejang Lebong kurang lebih 1 tahun. “Jadi pelaku mengajak istri dan anak tirinya untuk tinggal bersamanya di kota Curup dengan mengiming-imingi janji akan menyekolahkan anaknya (korban.red) di sini, sehingga istrinya pun mau untuk tinggal bersama pelaku, ternyata sampai saat ini pun, korban belum disekolahkan oleh pelaku. Terhadap pelaku akan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara,” demikian Dessy. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top