Rejangnews.com || Rejang Lebong – Proyek pembangunan rumah produksi masak gula aren tahun 2021 dengan anggaran Rp 1,3 Milyar telah menyeret tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.
Hasil dari penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, 57 unit rumah produksi tersebut, 1 unitnya yang berukuran kurang lebih 3×3 meter tersebut menelan anggaran sebesar Rp 24 juta.
Dijelaskan Kajari RL, Fransisco Tarigan SH MH, memang proyek ini sempat gagal tender dan diketahui pada tender sebelumnya, nilai 1 unit bangunan tersebut dianggarkan senilai Rp 14 juta dan di tender baru ini Rp 24 juta per unit.
“Namun yang paling krusial adalah terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB nya, dan bukan bangunan saja, di dalam bangunan juga terdapat tungku masak dan item lainya,” jelas Kajari.
Seperti diberitakan sebelumnya, adapun 3 tersangkanya adalah AA sebagai pelaksana kegiatan, lalu seorang ASN inisial DES selalu PPK dari dinas PUPR-PKP Rejang Lebong dan EW selaku konsultan pengawas.
Proyek ini menelan anggaran APBD Rejang Lebong tahun 2021 sebesar Rp 1,3 Milyar, dikerjakan oleh CV Setia Manunggal Enterprise dan satuan kerjanya adalah Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) RL.
Untuk estimasi kerugian negara sementara, berdasarkan temuan tim ahli sebesar Rp 300 juta. (Ade)