Kasus Dugaan Investasi Bodong Rejang Lebong, Kuasa Hukum Sebut Berpotensi Peradilan Sesat
Page 2

Kasus Dugaan Investasi Bodong Rejang Lebong, Kuasa Hukum Sebut Berpotensi Peradilan Sesat

Kuasa Hukum dampingi TSK Dugaan Investasi Bodong di Polres Rejang Lebong

Selain dana tunai, terdapat pula masyarakat yang menitipkan emas untuk dipinjamkan kepada pihak lain. Setiap peminjam diwajibkan menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah yang kemudian diserahkan kepada pemilik modal sebagai bentuk pengamanan transaksi.

Sementara itu, DR yang merupakan suami LN disebut bertugas mengambil dana dari pemilik modal dan melakukan penagihan kepada pihak peminjam.

Usaha Berjalan Lancar Sebelum Krisis Kepercayaan

Kuasa hukum melanjutkan, bahwa sepanjang tahun 2022 hingga pertengahan 2023, usaha tersebut berjalan tanpa kendala dan dinilai membantu masyarakat yang membutuhkan modal usaha.

Dari keuntungan usaha yang diperoleh, LN dan DR disebut berhasil membeli sejumlah aset, di antaranya mobil Avanza Veloz tahun 2021, Suzuki Carry tahun 2022, beberapa bidang kebun kopi, sebidang tanah, rumah, serta sepeda motor.

Permasalahan mulai muncul pada September hingga November 2023 setelah seorang pelaku usaha serupa berinisial Um dikabarkan kabur. Informasi tersebut memicu kepanikan para pemilik modal yang kemudian berbondong-bondong meminta pengembalian dana sebelum jatuh tempo.

BACA JUGA:  Pinca Bank Bengkulu Curup Ikut Diperiksa Polda Terkait dana CSR Lampu Jalan
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top