Dilaporkan ke Polisi dan Ditetapkan Tersangka
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Rejang Lebong pada 19 Februari 2024. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, LN dan DR diamankan di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada 30 Maret 2026.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Rejang Lebong menerapkan Pasal 46 Ayat (1) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pasal tersebut mengatur larangan menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Kuasa Hukum Ajukan Sejumlah Keberatan
Kuasa hukum LN dan DR menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat. Mereka berpendapat bahwa kliennya bukan merupakan pelaku usaha sektor keuangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang P2SK.
Selain itu, mereka juga menilai perkara yang terjadi lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata antara pemilik modal dan pihak yang mengelola dana.










