Kasus Dugaan Investasi Bodong Rejang Lebong, Kuasa Hukum Sebut Berpotensi Peradilan Sesat
Page 5

Kasus Dugaan Investasi Bodong Rejang Lebong, Kuasa Hukum Sebut Berpotensi Peradilan Sesat

Kuasa Hukum dampingi TSK Dugaan Investasi Bodong di Polres Rejang Lebong

Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya upaya penyelesaian yang telah dilakukan oleh kedua tersangka melalui penyerahan aset kepada para pemilik modal. “Langkah tersebut merupakan bentuk pemulihan atau restorative justice,” tegas Hidayat.

Keberatan lainnya menyangkut tidak adanya dugaan niat jahat atau “mensrea” dari LN dan DR. Hal itu didasarkan pada upaya pengembalian dana, penyerahan aset, serta langkah mereka mendatangi Polda Bengkulu untuk mencari penyelesaian hukum.

Selain itu, kuasa hukum juga merujuk pada perubahan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan penegasan mengenai definisi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK). Menurut mereka, definisi tersebut tidak mencakup aktivitas yang dilakukan oleh LN dan DR.

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari Polres Rejang Lebong terkait pernyataan kuasa hukum mengenai dugaan salah penerapan pasal dalam perkara dugaan investasi bodong di Rejang Lebong ini.

Sementara proses hukum terhadap LN dan DR Raharja masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (RN1)

BACA JUGA:  Polsek Sindang Kelingi Gelar Razia Masker
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top