Rejangnews.com || Lebong – Terkait adanya statement salah seorang ahli hukum Tata Negara di salah satu media online bernama Reko Hernando SH, sehingga menjadi pusat perhatian di beberapa group WhatsApp, salah satunya di group Lebong Discusion.
Dengan kondisi tersebut salah satu penggiat media sosial yang juga Ketua Serikat Tani Bengkulu (STaB) kabupaten Lebong angkat bicara, dirinya menyayangkan seorang ahli hukum mengaitkan kasus lama dengan pilkades 2022 mendatang.
“Apa korelasi Pilkades tahun 2022 terkait dilaporkannya PJS Kades di Kejati di tahun 2020, apalagi mengaitkan istri Bupati Lebong, pertanyaannya istri Bupati Lebong periode kapan? itu harus diperjelas,” Joyce.
Lanjut Joyce, dirinya juga tidak menampik jika di tahun 2022 mendatang pasti ada beberapa kepala desa masa jabatannya akan habis, tentu dengan kondisi tersebut akan ditunjuk Pjs Kades, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengisi kekosongan tersebut sementara.
“Sepengetahuan saya, soal pengisian PJs kades sangat diperlukan. Kalau tidak ada PJs, siapa yang mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut?, terkait aroma politik itupun kita tidak tahu, sebab untuk menjadi PJs Kades ada regulasi yang harus dijalankan, kita sama-sama lihat saja nanti,” ujar Joyce.
Lanjut Joyce, setiap ucapan harus ada pertanggung jawaban, dan statemen tersebut juga akan dipertanyakan kebenarannya kepada yang bersangkutan.
“Intinya saya sudah agendakan pertemuan dengan yang bersangkutan serta wartawannya besok (hari ini,red) untuk memperjelas antara pemberitaan dan statement tersebut,” tutup joyce.
Sementara itu Reko Hernando SH saat dikonfirmasi terkait statementnya yang dipertanyakan Joyce tersebut, mengaku dirinya belum melihat persisnya isi pemberitaan tersebut.
“Ya,memang ada wartawan yang konfirmasi saya terkait masalah PJs Kades, namun hanya itu saja dan saya hanya memberikan saran saja, selebihnya nanti saja kita obrolkan,” singkatnya.(Snd)