Rejangnews.com || Rejang Lebong – Dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana pada Pemilu 2024 mendatang. Bawaslu kabupaten Rejang Lebong (RL) mulai menggalakkan sosialisasi Tindak Pidana Pemilu Berdasarkan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dengan menyasar Partai Politik (Parpol), tokoh masyarakat, forum Kades RL, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tokoh Pemuda dan berbagai peserta lainnya. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari, 11-12 Juli 2023, di Ballroom Hotel Golden Rich 88.
Ketua Bawaslu RL, Novry Iranas, SE menyampaikan, terdapat berbagai pelanggan dalam pemilu seperti pelanggan administrasi, kode etik penyelenggara, sengketa proses dan hasil, netralitas ASN, TNI, Polri dan Tindak Pidana. Namun, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Bawaslu RL dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana pemilu.

“Untuk itu, para peserta nya dari kawan-kawan Partai Politik, tokoh pemuda, forum Kades, OPD, unsur perguruan tinggi, masyarakat dan sebagainya. Diharapkan mereka dapat mengerti dan menghindari berbagai potensi pelanggaran tindak pidana dalam Pemilu,” ujarnya.










