Selanjutnya, materi urgensi pengawasan terhadap potensi pelanggaran tindak pidana pemilu yang disampaikan dari pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu. Terakhir materi tentang mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu berdasarkan Perbawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakumdu Pemilu yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri RL.
Untuk diketahui, pihak Bawaslu sendiri akan terus menggalakkan kegiatan sosialisasi sebagai upaya preventif atau pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran Tindak Pidana, selain adanya upaya penindakan. (Ade)










