Rejangnews.com – Pasca digelarnya Apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beberapa waktu lalu, mendapatkan respon cepat oleh Ketua DPD dan DPC di masing – masing wilayah di Seluruh Indonesia.
Pasalnya, Ketua DPC dan DPD yang tersebar 34 Provinsi di Indonesia secara serentak dan spontan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) di daerah masing – masing untuk mengantarkan surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA) guna memperoleh Perlindungan hukum atas upaya hukum Moeldoko Cs, Pengajuan PK ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum demi terciptanya Kedaulatan Partai Demokrat yang sah dimata hukum dan negara.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP) didampingi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu, H. Edison Simbolon melalui Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu, Suhardhi DS, SH Senin (03/04), siang.