Rejangnews.com|| Rejang Lebong — Sehubungan dengan telah dicabutnya status darurat Pandemi Covid-19 di Indonesia dan pertimbangan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati Nihil, Program asimilasi di rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong resmi dihentikan alias ditutup.
Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Curup, Bambang Wijanarko A.md IP ,SH. MH melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Curup, Hadi Wijaya, Rabu (12/07/23) siang.
“Hal ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.09-1091 tanggal 1 Juli Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa program pemberian asimilasi di rumah bagi warga binaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 telah resmi di hentikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemberhentian Program asimilasi di rumah bagi warga binaan mulai terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023, dimana dalam surat edaran tersebut mulai tanggal 1 Juli 2023 terkait penginputan usulan asimilasi di rumah pada sistem database pemasyarakatan (sdp) fitur integrasi di lapas/lkpa/rutan akan dihentikan/ditutup.










