Iklan Banner Rejangnews.com
Kolom Iklan/Banner
Program Asimilasi di Lapas Kelas IIA Curup Resmi Ditutup

Program Asimilasi di Lapas Kelas IIA Curup Resmi Ditutup

Rejangnews.com|| Rejang Lebong — Sehubungan dengan telah dicabutnya status darurat Pandemi Covid-19 di Indonesia dan pertimbangan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati Nihil, Program asimilasi di rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong resmi dihentikan alias ditutup.

Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Curup, Bambang Wijanarko A.md IP ,SH. MH melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Curup, Hadi Wijaya, Rabu (12/07/23) siang.

“Hal ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.09-1091 tanggal 1 Juli Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa program pemberian asimilasi di rumah bagi warga binaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 telah resmi di hentikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemberhentian Program asimilasi di rumah bagi warga binaan mulai terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023, dimana dalam surat edaran tersebut mulai tanggal 1 Juli 2023 terkait penginputan usulan asimilasi di rumah pada sistem database pemasyarakatan (sdp) fitur integrasi di lapas/lkpa/rutan akan dihentikan/ditutup.

Lanjutnya, untuk program asimilasi di rumah selama tahun 2023 ini, pihak Lapas Kelas IIA Curup telah melakukan asimilasi kepada 88 warga binaan. “Kita berharap warga binaan yang telah mendapatkan program asimilasi selama Pandemi Covid-19 ini, untuk tidak mengulangi kembali tindakan pidana atau perbuatan yang melanggar hukum lainnya,” pungkas Hadi. (rno)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top