Ia juga menjelaskan, disini juga pihaknya memberikan pemahaman bahwa Bawaslu dalam penanganan pelanggan tindak pidana Pemilu tidaklah berdiri sendiri, namun bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk potensi pelanggaran tindak pidana pemilu sendiri, menurutnya saat ini juga dapat terjadi, misalnya seperti pemalsuan dokumen Bacaleg. “Selain itu, saat tahapan kampanye, seperti kampanye hitam, isu sara, atau melakukan kampanye saat masa tenang yang berpotensi terjadinya tindak pidana pemilu,” ungkap Novry.
Sementara, Asisten I RL yang hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut menyampaikan, kegiatan ini memang penting dilaksanakan saat momen pilkada. Bahkan untuk sosialisasi terhadap para ASN sendiri akan segera dilaksanakan agar tidak terjadinya pelanggaran netralitas.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat 3 materi yang disampaikan kepada para peserta, seperti materi Potensi tindak pidana pemilu dalam setiap tahapan pemilu berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017, yang disampaikan dari pihak kepolisian Polres RL.










