Barang Bukti 62 Perkara Dimusnahkan, Kajari Sebut Kasus Narkotika di Rejang Lebong Tahun 2023 Meningkat

Barang Bukti 62 Perkara Dimusnahkan, Kajari Sebut Kasus Narkotika di Rejang Lebong Tahun 2023 Meningkat

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri Kejari Rejang Lebong RL kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) hingga bulan Juli 2023. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah dari 62 perkara yang sudah inkrah, Senin (17/07/2023) pukul 15.30 wib. Parahnya, dari seluruh tindak kriminalitas di Rejang Lebong hingga Juli 2023, kasus peredaran narkotika atau narkoba mengalami peningkatan

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H saat diwawancara awak media menyampaikan, periode 2022 yang paling menonjol adalah perkara pencurian di angka 30,52 persen, kemudian disusul perkara narkotika di angka 28 persen. Sementara di tahun 2023 hingga bulan Juli ini, perkara yang paling menonjol adalah perkara narkotika di angka 30,82 persen, baru disusul perkara pencurian di angka 26,45 persen.

“Tentu hal ini menjadi perhatian serius kita bersama, maka dari itu kita harus membantu para penegak hukum untuk menekan angka kriminalitas yang paling fenomenal di Rejang Lebong, yaitu pencurian dan peredaran narkoba,” tegas Kajari.

BACA JUGA:  Pemusnahan BB di Kejari Rejang Lebong, Terdapat BB Senilai Rp 1,3 M
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top