Iklan Banner Rejangnews.com
Kolom Iklan/Banner
Parah ! Mantan Kades Terpidana Korupsi Menjadi Tersangka Lagi

Parah ! Mantan Kades Terpidana Korupsi Menjadi Tersangka Lagi

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) kembali menetapkan SA seorang mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tunjung, kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) sebagai tersangka dugaan tindak pidanan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020. Mirisnya, saat ini SA merupakan terpidana dengan kasus serupa, namun DD dan ADD tahun 2021.

Demikian disampaikan Kajari RL, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa, SH, saat pers rilis pada Selasa (28/02/2023) pukul 16.00 wib.

Berita terkait: Bayar Utang Judi, Mantan Kades di Rejang Lebong Diduga Korupsi Dana Desa

Arya mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penyelewengan DD dan ADD Lubuk Tunjung tahun 2020 tersebut, seiring berjalannya proses peradilan di persidangan, dari hasil perhitungan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 576.888.320. “Ini berdasarkan perhitungan Ahli Fisik dan Tim Auditor dari Inspektorat Rejang Lebong,” ungkap Arya.

Halaman Selanjutnya:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top