Rejangnews.com || Rejang Lebong – Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan penggeledah terhadap dua Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab RL yakni Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rejang Lebong dan Kantor Bagian Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setkab RL beberapa hari lalu.
Secara tegas Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H didampingi Kasi Intel, David Jhonie, SH mengatakan jika saat ini pihaknya terus melalukan penyelidikan terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut dan mendapatkan sejumlah informasi yang mengatakan, jika ditahun anggaran 2020 lalu, kegiatan fisik Pembangunan Gedung Laboratorium RSUD tersebut dimenangkan oleh CV. Cahaya Riski yang beralamatkan jalan Danau No. 7 RT 01 / RW 01 Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, tentu melalui proses tender atau lelang di Kantor PBJ Setkab RL yang ditayangkan melalui LPSE RL tahun 2020.
Kegiatan yang dimenangkan oleh CV. Cahaya Riski Kota Bengkulu tersebut, setidaknya menelan anggaran DAK dengan total Pagu Anggaran Rp. 4.607. 395. 835 dengan harga penawaran CV. Cahaya Riski lebih kurang dinilai Rp. 4.596. 228.000.
Demikian disampaikan, Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H didampingi Kasi Intel, David Jhonie, SH, Plt. Kasi Pidsus Kejari RL yang juga merangkap Kasi Datun, Ranu Wijaya, SH, Minggu (16/7/2023 ) sore.
Sejauh ini, sambungnya, pihak CV. Cahaya Riski yang tak lain sebagai rekanan ke III (Pihak Pelaksana – red) telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari RL terkait dugaan – dugaan tindak pidana korupsi atas Pembangunan Fisik Laboratorium RSUD tahun 2020 lalu yang ditafsirkan telah merugikan negara lebih kurang Rp. 500 juta.
“Untuk perhitungan kerugian negara pada kegiatan fisik tersebut mencapai lebih kurang Rp 500 juta berdasarkan perhitungan tim ahli, yang menyatakan bahwa adanya kekurangan volume dalam pembangunan tersebut. “Dan saat ini kita juga akan melakukan cek lokasi bangunan tersebut dan uji sampel material jika diperlukan. Untuk keterangan PA ( Pengguna Anggaran ) yakni RK dan KPA / PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen) yakni HR telah kita mintai keterangan,” tegasnya.
Data terhimpun, dalam proses lelang kegiatan fisik Pembangunan Laboratorium RSUD tahun 2020 lalu setidaknya melibatkan 5 tim pokja ( Kelompok Kerja ) UKPBJ RL / LPSE RL diantaranya SU, SD dan AR. (Rno)