Rejangnews.com || Rejang Lebong – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) menahan Ra (59) seorang mantan Kepala Desa (Kades) Bandung Marga, kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR). Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan Auditor Inspektorat kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 119.900.000 (Seratus sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah).
Demikian disampaikan, Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH, saat pers rilis, pada Kamis (09/12/2021) siang. Ra diduga melakukan pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2018 untuk pembentukan dan pengembangan Bumdes Bintang Bermani. “Ternyata wujud dari Bumdes tersebut tidak ada alias fiktif,” ujar Arya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka sementara dititipkan di Rutan Polres Rejang Lebong selama 20 hari dengan alasan sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP, dikhawatirkan tahanan akan melarikan diri, lantaran tersangka dinilai kurang kooperatif dan dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana serta dikhawatirkan tersangka mempersulit atau menghambat jalan nya proses penyidikan.
Masih sambung Arya, untuk pasal yang disangkakan, melanggar Primair pasal 21 ayat (1) KUHAP Jo pasal 18 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lanjutnya, adapun tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka adalah ancaman pidana 5 tahun penjara atau lebih sesuai pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
“Saat ini masih satu tersangka yang ditetapkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya. Karena sampai saati ini baru tersangka yang mengakui melakukan dan mengambil keuntungan dari hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi,” pungkas Kasi Pidsus.(Ade)