Rejangnews.com || Rejang Lebong – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL), melaksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) dari 65 tindak pidana kriminalitas. Menariknya, terdapat barang bukti yang memiliki nila memukau, yaitu berupa barang bukti tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 1,32 Kilogram, ditaksir BB tersebut senilai rp 1,3 Milyar serta narkotika jenis tanaman berupa ganja seberat 95,7 kilogram. Rabu (20/07/2022)
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) RL, Yadi Rachmat Sunaryadi SH memang pada pemusnahan kali ini terbanyak berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu sebanyak 51 perkara dari 65 perkara yang sudah ditangani. “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen dalam melakukan penegakan keadilan bagi Masyarakat kita dan barang bukti yang dimusnahkan ini adalah BB dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Kajari.
Lanjutnya, selain barang bukti narkotika, petugas juga melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti kriminalitas lainnya. Diantaranya yaitu senjata api rakitan, senjata tajam, uang palsu serta pakaian yamg digunakan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana umum lainnya.
Sementara Wakil Bupati RL, Hendra Wahyudiansyah mengucapkan terima kasih atas keseriusan aparatur penegak hukum dalam melakukan penindakan dan penekanan angka kriminalitas yang ada di RL. “Saya sangat berharap kedepannya angka kriminalitas di RL dapat berangsur – angsur menurun, terutama tindak pidana penyalahgunaan Narkotika,” harap Wabup.
Untuk diketahui, kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari RL ini dihadiri langsung oleh seluruh unsur FKPD RL atau yang mewakili.
Selain melaksanakan kegiatan ini dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Rejang Lebong juga sebelumnya melaksanakan kegiatan Persembahan Bedah Rumah di desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan. (Ade)