Iklan Banner Rejangnews.com
Kolom Iklan/Banner
Barang Bukti 62 Perkara Dimusnahkan, Kajari Sebut Kasus Narkotika di Rejang Lebong Tahun 2023 Meningkat

Barang Bukti 62 Perkara Dimusnahkan, Kajari Sebut Kasus Narkotika di Rejang Lebong Tahun 2023 Meningkat

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri Kejari Rejang Lebong RL kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) hingga bulan Juli 2023. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah dari 62 perkara yang sudah inkrah, Senin (17/07/2023) pukul 15.30 wib. Parahnya, dari seluruh tindak kriminalitas di Rejang Lebong hingga Juli 2023, kasus peredaran narkotika atau narkoba mengalami peningkatan

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H saat diwawancara awak media menyampaikan, periode 2022 yang paling menonjol adalah perkara pencurian di angka 30,52 persen, kemudian disusul perkara narkotika di angka 28 persen. Sementara di tahun 2023 hingga bulan Juli ini, perkara yang paling menonjol adalah perkara narkotika di angka 30,82 persen, baru disusul perkara pencurian di angka 26,45 persen.

“Tentu hal ini menjadi perhatian serius kita bersama, maka dari itu kita harus membantu para penegak hukum untuk menekan angka kriminalitas yang paling fenomenal di Rejang Lebong, yaitu pencurian dan peredaran narkoba,” tegas Kajari.

Sebenarnya, untuk menekan angka tersebut selain variabel penegakan hukum, terdapat variabel lain yang lebih penting, yaitu kepedulian terhadap sesama masyarakat. Kajari berpesan mari saling mengingatkan dan menjaga satu sama lain agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum.

Data terhimpun, barang buktinya sendiri pertama jenis narkotika jenis sabu sebanyak 1.315,63 gram yang bersumber dari 29 perkara. Lalu, 35,54 gram narkotika jenis ganja dari 4 perkara ditambah 34 batang ganja dari 2 perkara. Terdapat juga 1 perkara pelanggaran UU Kesehatan dengan BB jenis Pil sebanyak 3.922 butir.

Selanjutnya, terdapat 2 perkara UU Darurat jenis Senjata Tajam (Sajam) dan 1 perkara jenis Senjata Api (Senpi). Selain itu, ada juga 7 perkara pencurian, 3 perkara perlindungan anak, 2 perkara pembunuhan, 5 perkara perjudian dan 2 perkara penggelapan serta 1 perkara penganiayaan.

Pantauan di lokasi pemusnahan, beberapa barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar secar langsung dalam drum seng, berbeda dengan BB jenis narkotika yang dibakar dalam alat milik BNNP Bengkulu.

Untuk sajam dan senpi sendiri dipotong, handphone dihancurkan dengan martil begitu juga helm dan 2 mesin judi bar-bar.

Ikut menyaksikan kegiatan pemusnahan BB tersebut, sejumlah perwakilan dari FKPD RL seperti Kodim 0409/RL, Polres RL, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Kemenag RL. Tentu dihadiri juga perwakilan dari Pemkab RL, Lapas Kelas IIA Curup serta beberapa instansi terkait, seperti Yayasan Rehabilitasi Karunia Insani RL, PWI RL dan lain sebagainya. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top